Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melakukan forensik digital guna mendukung kegiatan penegakan hukum di bidang perpajakan.
Sepanjang 2021, otoritas pajak mencatat telah melakukan penyelesaian atas 700 pelaksanaan kegiatan forensik digital. Ketentuan mengenai forensik digital sendiri sudah diatur pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-36/PJ/2017.
"Dalam upaya penegakan hukum perpajakan melalui kegiatan pemeriksaan,… perlu didukung dengan kegiatan forensik digital agar perolehan data elektronik, termasuk pengolahan dan analisisnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tulis DJP pada SE-36/PJ/2017, Jumat (4/2/2022).
Menurut DJP, data elektronik memiliki sifat yang rapuh, bisa diubah, dan mudah hancur apabila data tersebut tidak ditangani dengan tepat. Untuk itu, kegiatan forensik digital dalam proses perolehan, pengolahan, analisis, pelaporan, serta penyimpanan data elektronik, perlu dilakukan.
Kegiatan forensik digital dilaksanakan oleh pegawai yang memiliki kualifikasi tertentu dengan prosedur dan teknik yang dapat menjaga keaslian data elektronik.
Melalui kegiatan forensik digital, diharapkan data elektronik dapat diproses dan menghasilkan informasi yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sejak 2020, DJP berupaya mengembangkan SDM forensik digital melalui pelatihan, optimalisasi pemanfaatan forensik digital oleh seluruh unit pelaksana penegakan hukum, dan kerja sama forensik digital dengan aparat penegak hukum lainnya. (rig)