PER-7/PJ/2023

DJP Perpanjang Penetapan Daerah Tertentu hingga 30 April 2024

Muhamad Wildan | Selasa, 26 Desember 2023 | 14:00 WIB
DJP Perpanjang Penetapan Daerah Tertentu hingga 30 April 2024

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memutuskan untuk memperpanjang keputusan persetujuan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu hingga 30 April 2024.

Hal ini berlaku atas keputusan persetujuan penetapan berlokasi di daerah tertentu sehubungan dengan perlakukan pajak atas natura/kenikmatan yang jangka waktunya berakhir pada 20 Juni atau 21 Juni 2023 hingga 30 April 2024.

"... yang jangka waktu berlakunya berakhir pada 20 Juni 2023 atau 21 Juni 2023 hingga 30 April 2024, tetap berlaku hingga 30 April 2024," bunyi penggalan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-7/PJ/2023, dikutip pada Selasa (26/12/2023).

Baca Juga:
Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Persetujuan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu yang masa berlakunya berakhir pada 30 April 2024 dapat diperpanjang kembali dengan mengajukan permohonan kepada kanwil DJP pemberi kerja berstatus pusat paling lambat pada 31 Desember 2023.

Bila disetujui, keputusan persetujuan perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu berlaku mulai masa pajak Mei 2024.

Sebagai informasi, keputusan persetujuan penetapan berlokasi di daerah tertentu diperlukan agar natura dan kenikmatan yang disediakan oleh pemberi kerja di daerah tersebut dikecualikan dari objek PPh bagi pegawai dan keluarganya.

Baca Juga:
Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Natura dan kenikmatan yang dimaksud meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas di lokasi kerja seperti tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, hingga fasilitas olahraga selain golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, dan olahraga otomotif.

Adapun yang dimaksud dengan daerah tertentu adalah daerah yang secara ekonomis memiliki potensi untuk dikembangkan, tetapi keadaan prasarana ekonominya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum.

Agar ditetapkan sebagai daerah tertentu, pemberi kerja perlu mengajukan permohonan kepada dirjen pajak. Lokasi usaha diberikan penetapan sebagai daerah tertentu selama 5 tahun setelah dilakukannya penelitian. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan