REFORMASI PAJAK

DJP Pastikan Implementasi Coretax System Mulai 1 Juli 2024

Muhamad Wildan | Selasa, 06 Februari 2024 | 13:30 WIB
DJP Pastikan Implementasi Coretax System Mulai 1 Juli 2024

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berkomitmen untuk mulai menggunakan coretax administration system sebagai pengganti dari sistem administrasi yang saat ini mulai 1 Juli 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan saat ini DJP sedang melaksanakan beragam pengujian agar coretax siap diimplementasikan pada pertengahan tahun ini.

"Mudah-mudahan big bang pada pertengahan tahun ini kita akan sudah menikmati kemudahan-kemudahan tersebut," ujar Dwi dalam HUT ke-8 Tax Center Universitas Gunadarma, Selasa (6/2/2024).

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

Dwi mengatakan dibangunnya coretax bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap wajib pajak serta mendukung pelaksanaan pengawasan yang lebih efisien dan transparan. Perbaikan kualitas pelayanan ini diharapkan mendukung peningkatan kepatuhan sukarela dan rasio pajak.

"Jadi lebih transparan, terdorong untuk patuh, tidak perlu ketemu kami di kantor, sehingga at the end rasio pajak meningkat. Kalau rasio pajak meningkat sudah pasti penerimaan pajak juga meningkat," ujar Dwi.

Secara umum, terdapat 5 proses bisnis yang diubah seiring dengan hadirnya coretax dan akan berdampak langsung terhadap wajib pajak, yakni proses bisnis pendaftaran, pembayaran, pelaporan SPT, layanan permohonan dan edukasi, serta taxpayer account.

Baca Juga:
Ajukan Surat Keterangan Domisili, Wajib Pajak Harus Penuhi Syarat Ini

Terlepas dari perkembangan ini, Dwi mengatakan coretax baru bisa diimplementasikan secara maksimal bila terdapat dukungan dari para wajib pajak dan stakeholder terkait.

Dengan hadirnya coretax, DJP akan mulai menggunakan NIK sebagai basis data. Oleh karena itu, implementasi coretax perlu didukung oleh pemadanan NIK sebagai NPWP.

"Teman-teman harus memadankan dulu NIK-nya karena nanti NIK itu menjadi single identity number untuk mengakses seluruh layanan DJP. Inilah yang mungkin menjadi tugas teman-teman relawan pajak, ajak masyarakat untuk memadankan NIK-nya," ujar Dwi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar