KEBIJAKAN PAJAK

DJP Leburkan Kegiatan Pemeriksaan & Pengawasan, Ternyata Ini Tujuannya

Muhamad Wildan | Jumat, 27 Mei 2022 | 15:30 WIB
DJP Leburkan Kegiatan Pemeriksaan & Pengawasan, Ternyata Ini Tujuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melaksanakan uji coba fleksibilitas kompetensi kegiatan pengawasan dan pemeriksaan.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Ihsan Priyawibawa uji coba tersebut merupakan bagian dari reformasi pajak yang sedang dilakukan oleh DJP.

"Kami sedang melakukan reform, kami memandang pengawasan dan pemeriksaan ini cukup dekat sebetulnya. Kalau kita proses bisnisnya, yang tidak selesai di fungsi pengawasan itu akan di fungsi pemeriksaan," ujar Ihsan, Jumat (27/5/2022).

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Berkaca pada hal tersebut, Ihsan mengatakan kedua fungsi ini sesungguhnya bisa dijalankan secara bersamaan dan dipertukarkan antara satu dan yang lain.

"Ekspektasinya tingkat keberhasilannya adalah teman-teman di fungsi pemeriksaan yang lebih senior, punya pengalaman panjang, dan pemeriksaannya juga sangat detail karena datang ke lokasi wajib pajak, itu memberikan sumbangan yang sangat besar ketika katakanlah teman-teman fungsi pengawasan ketemu wajib pajak," ujar Ihsan.

Untuk diketahui, uji coba fleksibilitas kompetensi kegiatan pengawasan dan pemeriksaan untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap wajib pajak telah dilaksanakan sejak 7 Februari hingga 30 Juni 2022.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Dalam uji coba ini, pengawasan wajib pajak dilakukan dengan pola kerja tim yang terdiri atas fungsional pemeriksa pajak sebagai ketua tim dan account representative (AR) sebagai anggota.

Dalam pelaksanaannya, 1 tim beranggotakan 51 AR yang bertugas untuk mengawasi kurang lebih 6.091 wajib pajak strategis. Terdapat pula 45 AR yang melaksanakan peran sebagai anggota tim pemeriksa.

Menurut catatan Kemenkeu, hasil dari kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh tim tergolong memuaskan. Realisasi penerimaan dari pengawasan kepatuhan material tercatat mencapai Rp8,5 miliar dengan success rate sebesar 9,59%.

Kemenkeu mengeklaim capaian penerimaan dan success rate dalam pengawasan melalui pola kerja tim tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan pengawasan yang tidak dilakukan dengan pola kerja tim. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024