KABUPATEN LUWU UTARA

DJP Lakukan Penyisiran Wajib Pajak di Wilayah Perbatasan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Mei 2021 | 09:39 WIB
DJP Lakukan Penyisiran Wajib Pajak di Wilayah Perbatasan

Ilustrasi. 

LUWU UTARA, DDTCNews – Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba melakukan penyisiran dan kunjungan ke wilayah perbatasan ujung timur dan ujung barat Kabupaten Luwu Utara.

Mengutip informasi yang disampaikan pada laman resmi Ditjen Pajak (DJP), penyisiran dilakukan di Kecamatan Tana Lili dan Malangke Barat, Luwu Utara. Kegiatan penyisiran kali ini berfokus pada wajib pajak orang pribadi nonkaryawan dan wajib pajak badan.

“Melihat fakta di lapangan, kami selaku tim peyisiran KP2KP Masamba menyarankan untuk melakukan pengajuan permohonan non-efektif (NE) bagi wajib pajak yang usahanya berhenti,” jelas Ahmad Taufiq, anggota tim penyisiran, dikutip pada Rabu (19/5/2021).

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Pasalnya, dalam rangkaian penyisiran tersebut ditemukan data sebagian wajib pajak tidak melakukan pembayaran karena usahanya terkena dampak pandemi Covid-19. Tidak tanggung-tanggung, ada wajib pajak yang usahanya bangkrut sehingga kegiatan perpajakan tahun pajak 2020 terhenti.

Tujuan penyisiran tersebut untuk menyampaikan imbauan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pembayaran pajak penghasilan (PPh). Penyisiran dan kunjungan ini dilakukan dari rumah ke rumah atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.

Ahmad mengatakan kegiatan tersebut memberikan dampak yang signifikan bagi tingkat kepatuhan wajib pajak, khususnya wilayah Luwu Utara. KP2KP Masamba, sambungnya, akan melakukan kegiatan positif serupa demi meningkatkan pemahaman wajib pajak untuk ikut berkontribusi kepada negara melalui pajak.

Baca Juga:
Layanan Gratis, DJP: Waspadai Praktik Jual-Beli Kartu NPWP dan EFIN

Seperti diberitakan sebelumnya, DJP akan meningkatkan kepatuhan melalui model pengawasan berbasis segmentasi dan teritorial.

Dalam Laporan Kinerja 2020, DJP menegaskan pengawasan berbasis segmentasi dan teritorial menjadi salah satu dari 7 strategi untuk mengoptimalkan penerimaan negara pada masa mendatang, termasuk pada tahun ini.

“[Terkait dengan pengawasan berbasis segmentasi dan teritorial] DJP menjabarkannya melalui strategi tata kelola pengumpulan data lapangan,” tulis otoritas. Simak ‘DJP Jalankan Pengawasan Pajak Berbasis Segmentasi dan Teritorial’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Terima Surat Teguran Lapor SPT Padahal Menganggur? Coba Pahami Ini

BERITA PILIHAN