KEBIJAKAN PAJAK

DJP Kembali Ingatkan WP Peserta PPS soal Komitmen Investasi

Dian Kurniati | Senin, 18 September 2023 | 15:00 WIB
DJP Kembali Ingatkan WP Peserta PPS soal Komitmen Investasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) untuk segera merealisasikan komitmen investasinya paling lambat 30 September 2023.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Bojonagara Aris Kurniawan mengatakan wajib pajak peserta PPS berkewajiban melaksanakan komitmen yang sudah disampaikan dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).

"Tinggal wajib pajak memilih yang nama, lebih tertarik investasi ke hilirisasi SDA, renewable energi, atau SBN. Nanti tinggal dipilah-pilah," katanya melalui Instagram @pajakbojonagara, dikutip pada Senin (18/9/2023).

Baca Juga:
Jelang Debat Capres, KPU Larang Pendukung Bawa Alat Peraga Kampanye

Aris menuturkan peserta PPS yang berkomitmen menginvestasikan harta bersihnya memperoleh tarif final lebih rendah ketimbang sekadar mendeklarasikan harta bersih. Selanjutnya, wajib pajak harus melaksanakan komitmen investasinya dengan benar paling lambat 30 September 2023.

Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022 telah memerinci berbagai sektor yang dapat dipilih wajib pajak peserta PPS untuk menginvestasikan harta bersihnya.

Terdapat 332 klasifikasi bidang lapangan usaha (KBLU) turunan dari sektor hilirisasi SDA dan energi terbarukan sebagaimana ketentuan dalam PPS.

Baca Juga:
Debat Pilpres 2024, KPU: Interaksi Antar Capres-Cawapres Lebih Banyak

Apabila memilih SBN, wajib pajak dapat berinvestasi pada seri khusus yang diterbitkan pemerintah dalam rangka PPS. Pada September 2023 ini, pemerintah telah menjadwalkan transaksi SBN khusus PPS yang terakhir, yakni SUN yang berdenominasi rupiah dan dolar AS.

Transaksi private placement SUN untuk penempatan dana atas PPS akan dilakukan pada 25 September 2023, serta setelmennya pada 29 September 2023. Pada transaksi tersebut, pemerintah menawarkan SUN seri FR0099 dan USDFR0003.

Aris menyebut wajib pajak yang gagal menginvestasikan harta bersih yang diungkap dalam PPS bakal dikenakan sanksi berupa tambahan PPh final.

"Mudah-mudahan kawan pajak tidak sampai terkena itu [sanksi] ya. Memang aturan dibuat dengan kepastian hukum, biar tertib," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 11 Desember 2023 | 17:30 WIB PEMILU 2024

Jelang Debat Capres, KPU Larang Pendukung Bawa Alat Peraga Kampanye

Senin, 11 Desember 2023 | 16:47 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP

DJP Hindari Tumpang Tindih Penanganan Wajib Pajak dengan Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 11 Desember 2023 | 17:30 WIB PEMILU 2024

Jelang Debat Capres, KPU Larang Pendukung Bawa Alat Peraga Kampanye

Senin, 11 Desember 2023 | 16:47 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP

DJP Hindari Tumpang Tindih Penanganan Wajib Pajak dengan Ini

Senin, 11 Desember 2023 | 16:08 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP

Data Ditjen Pajak: Pengajuan Kesepakatan Harga Transfer (APA) Naik

Senin, 11 Desember 2023 | 16:00 WIB APBN 2023

Jokowi Minta Realisasi Belanja 2023 Tembus 95 Persen dari Pagu

Senin, 11 Desember 2023 | 15:30 WIB PMK 68/2023

Siapa Saja Pihak yang Perlu Mengurus Izin NPPBKC? Ini Daftarnya

Senin, 11 Desember 2023 | 14:33 WIB PEMILU 2024

Anies: Kebijakan Pajak RI Harus Pertimbangkan Tren Pajak Global

Senin, 11 Desember 2023 | 14:00 WIB PMK 127/2023

Kemenkeu Cabut Aturan Fasilitas Fiskal atas Impor Vaksin Covid-19