LAPORAN TAHUNAN DJP 2020

DJP Kejar Pengembangan Sistem Elektronik Hingga 2024, Ini Strateginya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Oktober 2021 | 12:00 WIB
DJP Kejar Pengembangan Sistem Elektronik Hingga 2024, Ini Strateginya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) merumuskan cetak biru pengembangan teknologi informasi dan komunikasi hingga 2024. Blueprint pengembangan TIK ini bertumpu pada 3 strategi utama.

Strategi pertama yang dilakukan DJP dalam pengembangan TIK adalah melakukan migrasi ke ekosistem digital. Pada strategi ini diharapkan tercipta proses bisnis yang serbaelektronik.

"Pelaporan dan pemenuhan layanan wajib pajak telah dilakukan di saluran digital [e-Filing, e-Billing, e-Reporting dan e-Layanan]," tulis laporan tahunan DJP 2020 dikutip pada Jumat (22/10/2021).

Baca Juga:
Dibantu Kantor Pajak, Seluruh Hakim dan ASN PN Jakbar Sudah Lapor SPT

Migrasi ke ekosistem digital juga diharapkan sejalan dengan diterapkannya proses validasi data yang komprehensif. Kemudian, migrasi ini dilakukan berbarengan dengan penerapan penegakan hukum berbasis risiko dengan data detail dan mutakhir pada aplikasi CRM.

Selanjutnya, mulai diterapkannya automasi dalam layanan dan pengawasan kepada wajib pajak melalui program 3C, kertas kerja pemeriksaan digital, dan taxpayer accounting system. Migrasi ke ekosistem digital juga akan menciptakan pola flexible workspace bagi pegawai.

"Diterapkannya flexible workspace agar pegawai dapat berinteraksi dengan sistem kapanpun dan di manapun secara aman," terangnya.

Baca Juga:
Jelang Batas Lapor SPT Tahunan OP, Kantor Pajak Buka di Akhir Pekan

Strategi kedua pengembangan TIK adalah penerapan sistem yang interaktif dan terintegrasi. Melalui cara ini akan tercipta sistem yang bersifat terbuka khususnya dalam memperoleh data dan informasi yang tepat.

Kemudian perluasan kerja sama dengan pihak ketiga yang terhubung dengan sistem DJP. Lalu tersedianya informasi tax clearance seperti SKF dan KSWP sebagai syarat pemberian layanan publik secara nasional.

Strategi ketiga adalah penerapan ekosistem natural system yang akan mewujudkan kemampuan menangkap transaksi wajib pajak melalui sistem elektronik seperti e-faktur, e-bupot dan e-meterai. Kemudian sistem berjalan dengan basis data yang tepat, sehingga dapat mendorong wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar dan intervensi yang minim.

"Wajib pajak mengetahui dan dapat mengakses 'Apa yang DJP Ketahui' untuk meningkatkan transparansi," terangnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA JAKARTA PALMERAH

Dibantu Kantor Pajak, Seluruh Hakim dan ASN PN Jakbar Sudah Lapor SPT

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Jelang Batas Lapor SPT Tahunan OP, Kantor Pajak Buka di Akhir Pekan

Rabu, 20 Maret 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Kawasan Pelayanan Kepabeanan Terpadu?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya