EDUKASI PAJAK

DJP Jelaskan Lagi Aturan Pajak Makanan dan Minuman di UU HKPD

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Desember 2022 | 14:30 WIB
DJP Jelaskan Lagi Aturan Pajak Makanan dan Minuman di UU HKPD

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan kembali ketentuan pajak atas makanan dan minuman sebagaimana diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dolok Sanggul menyebut makanan di restoran termasuk ke dalam objek pajak barang dan jasa (PBJT) yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, bukan pemerintah pusat.

“Berdasarkan UU HKPD, makanan di restoran merupakan objek PBJT dengan tarif maksimal 10%,” sebut KP2KP dalam akun Instagram @pajakdoloksanggul, dikutip pada Senin (5/12/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Pasal 51 UU HKPD menjelaskan kriteria penyedia makanan dan/atau minuman yang termasuk dalam objek PBJT antara lain restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian makanan dan/atau minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makanan dan minum.

Kemudian, penyedia jasa boga yang melakukan: proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan; penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi pembuatan; dan penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan tugasnya.

Lebih lanjut, Pasal 51 ayat (1) juga menjelaskan mengenai penyerahan makanan dan/atau minuman yang dikecualikan dari objek PBJT. Pertama, peredaran usahanya tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dalam peraturan daerah.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Kedua, dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman. Ketiga, dilakukan oleh pabrik makanan dan/atau minuman.

Keempat, disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara. (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara