PMK 66/2022

DJP Jelaskan Aturan Pengkreditan Pajak Masukan atas Pupuk Bersubsidi

Redaksi DDTCNews | Minggu, 20 November 2022 | 11:00 WIB
DJP Jelaskan Aturan Pengkreditan Pajak Masukan atas Pupuk Bersubsidi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan edukasi kepada wajib pajak secara daring perihal pengkreditan pajak masukan atas penyerahan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2022.

PMK 66/2022 mengenai pajak pertambahan nilai atas penyerahan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian itu merevisi PMK sebelumnya, PMK 62/2015. PMK tersebut diterbitkan untuk menampung penyesuaian ketentuan perpajakan dalam UU HPP.

“Pajak masukan dapat dikreditkan jika penyerahan dilakukan oleh produsen sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan. Namun, jika penyerahan dilakukan distributor atau pengecer maka pajak masukannya tidak dapat dikreditkan,” kata Penyuluh Pajak KPP Madya Batam Irul dalam Live Instagram, dikutip pada Minggu (20/11/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Atas penyerahan pupuk bersubsidi oleh pengusaha kena pajak (PKP) dikenai PPN dengan 2 bagian, yaitu atas bagian harga yang mendapatkan subsidi, PPN dibayar oleh pemerintah. Kemudian, atas bagian harga yang tidak mendapatkan subsidi, PPN dibayar oleh pembeli.

Perhitungan PPN atas penyerahan pupuk bersubsidi menggunakan DPP nilai lain. Untuk bagian harta yang mendapatkan subsidi, pengalinya adalah jumlah pembayaran subsidi termasuk PPN. Sementara itu, untuk bagian harga yang tidak mendapatkan subsidi, pengalinya adalah harga eceran tertinggi.

Mekanisme perhitungan DPP nilai lain untuk penyerahan pupuk bersubsidi ini diatur dalam Pasal 4 PMK 66/2022. Selain itu, PKP yang menyerahkan pupuk bersubsidi tersebut juga wajib membuat 2 faktur pajak.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Pertama, saat produsen mengajukan permintaan pembayaran subsidi pupuk bersubsidi kepada kuasa pengguna anggaran (KPA). Kedua, saat produsen melakukan penyerahan kepada distributor atau saat pembayaran.

Pasal 7 ayat (1) PMK 66/2022 menjelaskan PPN atas penyerahan pupuk bersubsidi dipungut 1 kali oleh produsen yaitu saat penyerahan kepada distributor, sedangkan saat penyerahan dari distributor kepada pengecer tidak lagi dipungut PPN.

Distributor atau pengecer tak wajib menjadi PKP jika hanya melakukan penyerahan pupuk bersubsidi dan tidak melebihi batasan usaha kecil. Namun, jika tidak memenuhi syarat tersebut maka distributor atau pengecer wajib menjadi PKP. (Fikri/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024