KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

DJP Jakarta Timur Gelar Kelas Pajak untuk 53 Dosen

Muhamad Wildan | Kamis, 07 September 2023 | 15:30 WIB
DJP Jakarta Timur Gelar Kelas Pajak untuk 53 Dosen

Tim dari Kanwil DJP Jakarta Timur dan para dosen dari STEI dan UID.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur mengadakan ruang belajar pajak bagi dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STEI) dan Universitas Islam Jakarta (UID).

Kegiatan ruang belanja pajak merupakan bentuk kerja sama antara Kanwil DJP Jakarta Timur dan Tax Center STEI serta UID. Kegiatan ini diikuti oleh 28 dosen STEI dan 25 dosen UID.

"Ruang belajar pajak ini merupakan inisiasi yang brilian dari Kanwil DJP Jakarta Timur. Semoga ilmu yang disampaikan dapat ditularkan ke seluruh mahasiswa," ujar Ketua STEI Ridan Manonrong, dikutip pada Kamis (7/9/2023).

Baca Juga:
Coretax DJP: Edukasi, Pemeriksaan, hingga Penegakan Hukum Terintegrasi

Wakil Rektor III UID Eka Suhara juga mengucapkan terima kasih kepada Kanwil DJP Jakarta Timur yang mendukung terselenggaranya kegiatan ini.

Selanjutnya, Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain mengatakan pihaknya berharap ruang belajar pajak dapat diikuti oleh seluruh dosen dengan baik hingga akhir pertemuan.

Rencananya, ruang belanja pajak bakal digelar secara rutin dan terjadwal sebanyak 5 pertemuan dengan materi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), PPh, PPN, pemotongan dan pemungutan PPh, reformasi perpajakan, serta pengenalan tugas dan fungsi kanwil DJP.

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Materi KUP disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Pertama Yolanda Angelina Togatorop. Selanjutnya, materi kedua tentang upaya hukum wajib pajak disampaikan oleh Penelaah Keberatan Hadi Surahman.

Adapun materi tentang reformasi perpajakan disampaikan oleh Kepala KPP Pratama Jakarta Matraman Sri Hartiwiek. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya