PELAPORAN SPT TAHUNAN

DJP Ingatkan, Penghasilan Tahun Pajak 2021 Masih Pakai Bracket Lama

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Maret 2022 | 15:00 WIB
DJP Ingatkan, Penghasilan Tahun Pajak 2021 Masih Pakai Bracket Lama

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan bahwa ketentuan baru terkait dengan lapisan penghasilan kena pajak pada tarif progresif untuk wajib pajak orang pribadi Pasal 17 UU PPh s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mulai berlaku untuk tahun pajak 2022. Artinya, atas penghasilan yang diterima pada tahun pajak 2021 masih menggunakan ketentuan yang lama.

Pernyataan DJP disampaikan melalui contact center @kring_pajak dengan merespons pertanyaan dari warganet. Pemilik akun Twitter @ryuuzaki47 bertanya terkait ketentuan baru pajak penghasilan yang diatur dalam UU HPP.

"Untuk perhitungan SPT Tahunan orang pribadi [Tahun Pajak] 2021 yang batas pelaporan Maret 2022. Tarif progresifnya apakah masih yang lama [sampai dengan Rp 50 juta] atau sudah pakai yang baru UU HPP [sampai dengan Rp60 juta] ya? Mengingat penghasilan di 2021 tapi pelaporan di 2022," tanya pemilik akun dengan me-mention @kring_pajak, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Dengan ketentuan yang lama, tarif PPh 5% masih dikenakan atas penghasilan sampai dengan Rp50 juta per tahun.

"Sehingga untuk penghasilan yang diterima pada tahun pajak 2021 masih menggunakan ketentuan yang lama yakni untuk lapisan penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta dikali 5%," jawab DJP.

Perlu dipahami kembali, UU HPP mengubah lapisan penghasilan kena pajak dan tarif yang berlaku bagi wajib pajak orang pribadi. Mulai tahun pajak 2022, tarif PPh orang pribadi sebesar 5% berlaku atas lapisan penghasilan kena pajak senilai Rp0 hingga Rp60 juta, bukan lagi hingga Rp50 juta.

Baca Juga:
Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

UU HPP juga menetapkan lapisan penghasilan kena pajak baru dengan tarif pajak sebesar 35%. Tarif PPh orang pribadi sebesar 35% berlaku atas penghasilan di atas Rp5 miliar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:36 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hingga 30 April 2024, Ini Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK