ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan Lagi WP untuk Manfaatkan M-Pajak, Ada Pencatatan UMKM

Dian Kurniati
Jumat, 13 Mei 2022 | 11.00 WIB
DJP Ingatkan Lagi WP untuk Manfaatkan M-Pajak, Ada Pencatatan UMKM

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengajak masyarakat memanfaatkan aplikasi M-Pajak.

DJP melalui unggahannya di media sosial Twitter menyebut aplikasi M-Pajak akan memudahkan masyarakat memperoleh layanan perpajakan. Dengan mengunduh aplikasi tersebut, layanan perpajakan dapat dinikmati dengan mudah melalui gawai.

"DJP telah menyediakan aplikasi M-Pajak yang bisa #KawanPajak manfaatkan untuk mendapatkan layanan perpajakan melalui gawai," tulis DJP pada akun @DitjenPajakRI, Kamis (12/5/2022).

DJP dalam cuitannya juga mengunggah video tutorial M-Pajak. Dalam hal ini, wajib pajak dapat mengunduh aplikasi tersebut di Google Play Store atau App Store di ponsel.

Wajib pajak kemudian harus login ke dalam aplikasi menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password seperti saat mengakses situs pajak.go.id (DJP Online). Setelah berhasil login, wajib pajak dapat langsung menggunakan berbagai fitur yang tersedia pada aplikasi.

Beberapa fitur yang dapat dimanfaatkan yakni riwayat pembayaran perpajakan, informasi perpajakan ter-update, reminder tenggat waktu pembayaran dan pelaporan, cek lokasi KPP terdekat, serta pembuatan kode billing.

"Download segara M-Pajak!" tulis DJP.

Belum lama ini, DJP telah memperbarui aplikasi M-Pajak dengan menambah 5 fitur baru yang bisa dimanfaatkan wajib pajak, meliputi Info-KSWP, surat keterangan fiskal, daftar unduhan, pencatatan UMKM, dan surat keterangan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018.

Kedua fitur yang terakhir itu ditambahkan untuk mempermudah wajib pajak UMKM. Misalnya pada fitur pencatatan omzet, akan memudahkan wajib pajak UMKM dalam membayar PPh final sesuai peredaran bruto atau omzet yang diperolehnya.

Melalui fitur tersebut, wajib pajak dapat membuat kode billing pada bulan berikutnya sesuai dengan nilai rekapitulasi bulanan yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.