KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Implementasi e-Bupot Unifikasi Mulai Semester I/2021

Redaksi DDTCNews
Senin, 25 Januari 2021 | 17.45 WIB
DJP: Implementasi e-Bupot Unifikasi Mulai Semester I/2021

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memastikan aplikasi e-bupot unifikasi akan mulai diuji coba dalam waktu dekat ini. Jika tidak ada aral melintang, aplikasi tersebut akan diimplementasikan bertahap pada semester I/2021.

"Aplikasi sudah siap, tapi penerapannya akan dilakukan secara bertahap," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama, Senin (25/1/2021).

Hestu menambahkan penggunaan e-bupot unifikasi dalam PER-23/PJ/2020 tidak hanya sebatas wajib pajak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sudah menjalin kerja sama integrasi data perpajakan dengan DJP. Menurutnya, seluruh wajib pajak dapat memanfaatkan aplikasi tersebut.

Dia menilai aplikasi e-bupot unifikasi akan makin memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan administrasi perpajakan, khususnya dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh mulai dari pemotongan hingga pelaporan SPT.

"Memang arahnya nanti semua wajib pajak akan memanfaatkan sistem ini, karena lebih efisien, baik dalam pembuatan bukti potong PPh maupun penyampaian SPT Masanya," ujar Hestu.

Sebagai informasi, Peraturan Dirjen Pajak No. PER-23/PJ/2020 merupakan dasar hukum baru dalam pembuatan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak penghasilan (PPh) unifikasi.

Beleid tersebut menjelaskan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi adalah dokumen dalam format standar atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh pemotong/pemungut pph sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan PPh dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong/dipungut.

SPT Masa PPh unifikasi adalah SPT Masa yang digunakan oleh pemotong/pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam satu masa Pajak.

SPT Masa PPh unifikasi meliputi beberapa jenis PPh, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi berbentuk formulir kertas atau dokumen elektronik yang dibuat dan disampaikan melalui aplikasi e-bupot unifikasi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.