ADMINISTRASI PAJAK

DJP Gelar Survei Pelanggan Soal Layanan Online, Ternyata Ini Hasilnya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 21 Mei 2022 | 06:30 WIB
DJP Gelar Survei Pelanggan Soal Layanan Online, Ternyata Ini Hasilnya

Poster hasil survei 3C yang dirilis Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menggelar survei Click, Call, Counter (3C) yang diikuti oleh 2.040 wajib pajak. Survei berlangsung selama 2 bulan, sejak Desember 2021 sampai dengan Januari 2022 lalu. Kuisioner dikirimkan melalui email blast kepada responden wajib pajak secara acak.

"DJP melaksanakan survei user experience pengembangan layanan online dan Layanan Contact Center DJP sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas layanan online DJP," cuit akun @DitjenPajakRI di Twitter, dikutip Sabtu (21/5/2022).

Dari survei yang dilakukan secara online ini, diketahui bahwa sebanyak 97,27% responden mengaku puas/puas sekali terhadap layanan online yang disajikan oleh otoritas pajak. Kemudian, sebanyak 92,18% responden juga puas/puas sekali terhadap layanan contact center yang disediakan DJP.

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Melalui media sosial, DJP menyampaikan bahwa yang dimaksud 'layanan DJP' mencakup berbagai kanal penyampaian informasi dan saluran layanan pelanggan yang disediakan seperti website pajak.go.id (DJP Online), saluran telepon Kring Pajak 1500200, mobile app M-Pajak, live chat di situs pajak.go.id alias chatpajak, atau datang langsung ke kantor DJP.

Dari seluruh kanal tersebut, mayoritas responden yakni 60,11% adalah pengguna DJP Online. Sisanya, secara berurutan adalah pengguna layanan telepon Kring Pajak sebesar 9,65%, dan live chat sebesar 9,45%. Namun, ternyata sebanayk 17,51% responden masih memilih menggunakan layanan tatap muka dengan datang langsung ke kantor pajak.

Penghematan Biaya
Ada catatan menarik dari survei yang respondennya paling banyak tinggal di wilayah Jabodetabek ini. Sebesar 30,78% responden mengaku bisa menghemat biaya senilai Rp100 ribu sampai dengan Rp500.000 dari dengan adanya layanan online DJP. Bahkan, ada 7,75% responden yang mengaku mengalami penghematan biaya lebih dari Rp1 juta.

Sementara untuk layanan contact center, sebanyak 31,3% responden mengaku bisa menghemat biaya pada rentang Rp100 ribu hingga Rp500 ribu. Ada 5,91% responden yang juga mengalami penghematan biaya lebih dari Rp1 juta.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024