PENERIMAAN PAJAK

DJP Disarankan Perbaiki Kualitas Pemeriksaan dan Skema Keberatan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 November 2020 | 11:38 WIB
DJP Disarankan Perbaiki Kualitas Pemeriksaan dan Skema Keberatan

Wakil Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan dalam National Tax Seminar 2020 bertajuk Strategies to Cover Tax Reductions During COVID-19 Pandemic by Maximizing Tax Revenue and Minimizing Tax Loss, Rabu (25/11/2020). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Agenda optimalisasi penerimaan pajak pada masa pandemi Covid-19 merupakan kerja jangka panjang yang harus dilakukan secara konsisten.

Wakil Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan mengatakan pada masa pandemi, fungsi pajak lebih banyak untuk memberikan stimulus perekonomian. Namun, dalam jangka panjang, optimalisasi penerimaan tetap harus tetap dijalankan.

“Sebetulnya sistem [yang ada] ini sudah bagus tapi masih perlu peningkatan dalam implementasi di lapangan," katanya dalam National Tax Seminar 2020 bertajuk Strategies to Cover Tax Reductions During COVID-19 Pandemic by Maximizing Tax Revenue and Minimizing Tax Loss, Rabu (25/11/2020).

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Dalam acara yang diselenggarakan oleh Ikatan Mahasiswa Akuntansi Tarumanagara (IMAKTA) tersebut, Ruston menyebutkan 4 saran bagi otoritas agar penerimaan pajak dapat optimal untuk jangka panjang.

Pertama, meningkatkan kualitas pemeriksaan. Menurutnya, salah satu sumber sengketa adalah kualitas pemeriksaan yang rendah sehingga meningkatkan biaya kepatuhan bagi wajib pajak dan biaya administrasi bagi otoritas pajak.

Kedua, memperbaiki skema keberatan. Ruston menyebutkan praktik saat ini masih kurang objektif karena sekitar 90% keberatan yang diajukan wajib pajak pasti ditolak oleh otoritas dan kemudian berujung sengketa di pengadilan.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

“DJP bisa kurangi sengketa dengan perubahan sistem keberatan menjadi lebih objektif," terangnya.

Ketiga, menjamin kepastian hukum. Menurutnya, aturan pelaksanaan masih sering kali berbeda atau tidak sejalan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Aspek ini menjadi perhatian pelaku usaha karena menggerus kepastian hukum dalam pelaksanaan administrasi pajak.

Keempat, lebih aktif melibatkan pemangku kepentingan seperti akademisi dan pelaku usaha dalam perumusan kebijakan pajak. Dengan demikian, tidak ada lagi kejutan kebijakan pajak karena sudah diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan.

“Pelibatan dari stakeholder dalam merancang kebijakan perlu dilakukan atau setidaknya diberikan saluran seperti hearing agar tidak banyak sengketa dalam praktiknya," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?