PENERIMAAN PAJAK

DJP Disarankan Perbaiki Kualitas Pemeriksaan dan Skema Keberatan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 November 2020 | 11:38 WIB
DJP Disarankan Perbaiki Kualitas Pemeriksaan dan Skema Keberatan

Wakil Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan dalam National Tax Seminar 2020 bertajuk Strategies to Cover Tax Reductions During COVID-19 Pandemic by Maximizing Tax Revenue and Minimizing Tax Loss, Rabu (25/11/2020). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Agenda optimalisasi penerimaan pajak pada masa pandemi Covid-19 merupakan kerja jangka panjang yang harus dilakukan secara konsisten.

Wakil Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan mengatakan pada masa pandemi, fungsi pajak lebih banyak untuk memberikan stimulus perekonomian. Namun, dalam jangka panjang, optimalisasi penerimaan tetap harus tetap dijalankan.

“Sebetulnya sistem [yang ada] ini sudah bagus tapi masih perlu peningkatan dalam implementasi di lapangan," katanya dalam National Tax Seminar 2020 bertajuk Strategies to Cover Tax Reductions During COVID-19 Pandemic by Maximizing Tax Revenue and Minimizing Tax Loss, Rabu (25/11/2020).

Baca Juga:
Pemerintah Bakal Naikkan Tarif PPN Jadi 12%, Ini Kata Banggar DPR

Dalam acara yang diselenggarakan oleh Ikatan Mahasiswa Akuntansi Tarumanagara (IMAKTA) tersebut, Ruston menyebutkan 4 saran bagi otoritas agar penerimaan pajak dapat optimal untuk jangka panjang.

Pertama, meningkatkan kualitas pemeriksaan. Menurutnya, salah satu sumber sengketa adalah kualitas pemeriksaan yang rendah sehingga meningkatkan biaya kepatuhan bagi wajib pajak dan biaya administrasi bagi otoritas pajak.

Kedua, memperbaiki skema keberatan. Ruston menyebutkan praktik saat ini masih kurang objektif karena sekitar 90% keberatan yang diajukan wajib pajak pasti ditolak oleh otoritas dan kemudian berujung sengketa di pengadilan.

Baca Juga:
UMKM yang Pakai PPh Final 0,5% Perlu Lampirkan Hitungan Omzet di SPT

“DJP bisa kurangi sengketa dengan perubahan sistem keberatan menjadi lebih objektif," terangnya.

Ketiga, menjamin kepastian hukum. Menurutnya, aturan pelaksanaan masih sering kali berbeda atau tidak sejalan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Aspek ini menjadi perhatian pelaku usaha karena menggerus kepastian hukum dalam pelaksanaan administrasi pajak.

Keempat, lebih aktif melibatkan pemangku kepentingan seperti akademisi dan pelaku usaha dalam perumusan kebijakan pajak. Dengan demikian, tidak ada lagi kejutan kebijakan pajak karena sudah diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan.

“Pelibatan dari stakeholder dalam merancang kebijakan perlu dilakukan atau setidaknya diberikan saluran seperti hearing agar tidak banyak sengketa dalam praktiknya," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 17 Maret 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Bakal Naikkan Tarif PPN Jadi 12%, Ini Kata Banggar DPR

Sabtu, 16 Maret 2024 | 09:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

UMKM yang Pakai PPh Final 0,5% Perlu Lampirkan Hitungan Omzet di SPT

Jumat, 15 Maret 2024 | 09:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ditjen Pajak Kumpulkan Rp 1,82 Triliun dari Pinjol dan Fintech

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu