PEMERIKSAAN BPK

DJP Diminta Kembalikan Restitusi Rp11,62 Triliun

Redaksi DDTCNews | Minggu, 03 Januari 2021 | 09:01 WIB
DJP Diminta Kembalikan Restitusi Rp11,62 Triliun

Suasana di salah satu kantor pelayanan pajak. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan agar Ditjen Pajak tepat waktu dalam mengembalikan restitusi. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews– Badan Pemeriksa Keuangan merekomendasikan agar Ditjen Pajak tepat waktu dalam mengembalikan restitusi. Rekomendasi itu tertuang dalam LHP atas Kepatuhan terhadap Ketentuan Perundang-undangan Pemerintah Pusat 2019 tertanggal 15 Juni 2020.

“Melaksanakan pencairan kelebihan pembayaran pajak secara tepat waktu dan melakukan monitoring atas penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP),” demikian bunyi rekomendasi tersebut.

Restitusi adalah agar kelebihan pembayaran pajak yang harus dikembalikan ke wajib pajak. Ditjen Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) atas permohonan itu, yang menjadi dasar penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).

Baca Juga:
Mengapa Restitusi Selalu Diawali Pemeriksaan atau Penelitian?

SPMKP itu kemudian menjadi dasar bagi penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Baru setelah SP2D terbit wajib pajak bisa menerima kelebihan pembayaran pajak mereka di rekening bank.

LHP BPK menemukan sejumlah masalah dalam prosedur itu, Antara lain SKPKPP terlambat terbit, atau SKPKPP sudah terbit tetapi tidak segera ditindaklanjuti dengan penerbitan SPMKP.

Atau SPMKP sudah tebit tetapi penerbitan SP2D tidak dilakukan karena SPMKP dinilai kurang lengkap, dan sebagainya. Nilai sebesar Rp11,62 triliun yang diungkap di LHP adalah jumlah restitusi yang sudah diterbtikan SKPKPP, tetapi belum diterbitkan SPMKP.

Baca Juga:
SPT Tahunan Lebih Bayar Tidak Bisa Dikompensasikan, Bisa Restitusi

Temuan lain yang juga diungkap di LHP adalah adanya indikasi restitusi sebesar Rp72,86 miliar dan US$57,91 ribu yang belum diterbitkan SKPKPP, serta Rp6,07 miliar yang SKPKPP-nya terlambat diterbitkan.

Praktik itu tidak sesuai UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Nomor 16 Tahun 2009 yang menyatakan demi menjamin kepastian hukum bagi wajib pajak dan ketertiban administrasi, pengembalian restitusi ditetapkan paling lama 1 bulan sejak permohonan diajukan.

Selain itu, keterlambatan ini juga memiliki konsekuensi bunga. Sebab, UU KUP juga menetapkan dalam tiap keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, wajib pajak mendapat bunga 2% per bulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 1 bulan sampai diterbitkannya SKPKPP.

Baca Juga:
Sentralisasi Aplikasi Pajak Bakal Tingkatkan Efisiensi Kerja Fiskus

Pemeriksaan BPK mengungkapkan Ditjen Pajak berpotensi membayar imbalan bunga sebesar Rp185,51 juta atas SKPKPP yang terlambat terbit, serta membayar Rp8,78 miliar dan US$11.892 atas SKPKPP yang belum juga diterbitkan.

Dampak lain dari keterlambatan pengembalian ini adalah tidak akuratnya laporan perpajakan. Pasalnya, restitusi yang belum dikembalikan itu tercatat sebagai penerimaan pajak. Padahal, ia justru komponen pengurang penerimaan.

Atas permasalahan ini, seperti dilansir wartapemeriksa.bpk.go.id, lembaga auditor negara tersebut merekomendasikan monitoring yang lebih baik terhadap prosedur restitusi pajak hingga pengembalian itu bisa dilakukan tepat waktu. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengapa Restitusi Selalu Diawali Pemeriksaan atau Penelitian?

Senin, 01 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SPT Tahunan Lebih Bayar Tidak Bisa Dikompensasikan, Bisa Restitusi

Rabu, 27 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Sentralisasi Aplikasi Pajak Bakal Tingkatkan Efisiensi Kerja Fiskus

Minggu, 17 Maret 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus Restitusi Pajak hingga Rp 100 Juta, DJP Jelaskan Prosedurnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?