KEBIJAKAN PAJAK

DJP dan Telkom Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Integrasi Data Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Agustus 2020 | 17:23 WIB
DJP dan Telkom Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Integrasi Data Perpajakan

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam acara penandatanganan Mou DJP dengan Telkom, Senin (10/8/2020). (hasil tangkapan dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) dan PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Tbk sepakat untuk meningkatkan kerja sama integrasi data perpajakan dengan meneken nota kesepahaman (MoU) pada hari ini.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kerja sama integrasi perpajakan dengan Telkom sudah dirintis sejak 2018. Kerja sama tersebut dijalankan secara bertahap mulai dari pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan secara elektronik atau e-filing hingga e-faktur Host to Host antara DJP dengan Telkom.

"Sejak digagas pada 2017 dan 2018 integrasi dilakukan secara bertahap, sekarang berikutnya kerja sama saat Telkom melakukan potong dan pungut pajak," katanya dalam acara penandatanganan Mou DJP dengan Telkom, Senin (10/8/2020).

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Dengan kerja sama itu, Suryo berharap beban Telkom memenuhi kewajiban administrasi pajak menjadi lebih ringan, terutama kewajiban korporasi melakukan transaksi sebagai pemotong dan pemungut pajak seperti PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23.

Potensi Telkom berurusan dengan sanksi administrasi pajak juga bisa diminimalisir seiring dengan integrasi data implikasi pajak atas transaksi bisnis yang dilakukan Telkom dengan pihak lain sudah terekam secara real time saat transaksi dilakukan.

Ke depan, Suryo menginginkan kerja sama integrasi data perpajakan dapat terus ditingkatkan antara DJP dengan seluruh entitas bisnis, terutama perusahaan pelat merah di bawah naungan Kementerian BUMN.

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

“Jadi dengan integrasi ini saat ada aktivitas jual beli yang berkaitan dengan potong dan pungut pajak seperti PPh 22 dan PPh 23, maka transaksi tersebut sudah secara otomatis terekam dalam SPT bulanan,” tuturnya.

Menurut Suryo, sasaran utama dari integrasi data perpajakan ini juga tidak lain agar SPT PPh tahunan entitas BUMN sudah terkonsolidasi secara otomatis dengan bekal integrasi data SPT yang sudah dilakukan secara bulanan.

"Kalau sudah integrasi penuh kita akan punya gambaran untuk SPT tahunan. Ini menjadi fase selanjutnya agar laporan SPT PPh tahunan itu secara sistem," ujarnya.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Seperti diketahui, MoU integrasi data perpajakan antara DJP dan Telkom ini sebagai lanjutan kerja sama e-Faktur Host to Host. Adapun Pertamina dan PLN juga telah ikut serta dalam uji coba integrasi data perpajakan dengan unifikasi SPT masa PPh.

Unifikasi SPT masa PPh mencakup PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, dan PPh Pasal 4 ayat (2). Dengan demikian, SPT masa keempat jenis PPh itu akan digabungkan dalam satu formulir berbasis aplikasi elektronik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?