PENERIMAAN PAJAK

DJP Bakal Uji Kepatuhan 5 Tahun ke Belakang dan Awasi Pembayaran Masa

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Januari 2023 | 11:48 WIB
DJP Bakal Uji Kepatuhan 5 Tahun ke Belakang dan Awasi Pembayaran Masa

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan uji kepatuhan terhadap wajib pajak sebagai bagian dari upaya untuk mencapai target penerimaan pajak pada tahun ini.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan uji kepatuhan terhadap wajib pajak akan dilakukan dengan menggunakan data dan informasi yang selama ini dikumpulkan oleh otoritas. Prioritas uji kepatuhan dilakukan untuk tahun pajak 5 tahun ke belakang.

“Kami melakukan uji kepatuhan terhadap wajib pajak, khususnya terkait dengan tahun pajak-tahun pajak 5 tahun ke belakang sebelum daluwarsa penetapan yang dilakukan,” ujar Suryo dalam Konferensi Pers: Realisasi APBN 2022, Selasa (4/1/2023).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Suryo mengatakan otoritas berupaya untuk terus menggali dan mengumpulkan data dan informasi terkait dengan wajib pajak. Dengan data dan informasi tersebut, DJP juga dapat menentukan prioritas pengawasan dan penegakan hukum di bidang perpajakan.

Sebagai informasi kembali, sesuai dengan APBN 2023, penerimaan pajak ditargetkan senilai Rp1.718 triliun. Jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak pada 2022 senilai Rp1.716,8 triliun, target dalam APBN 2023 hanya tumbuh 0,07%.

DJP juga akan mengoptimalkan kegiatan inti berupa pengawasan pembayaran masa. Berdasarkan pada Laporan Tahunan DJP 2021, pengawasan ini dilakukan terhadap wajib pajak atas perilaku pelaporan dan pembayaran masa yang dikaitkan dengan aktivitas ekonomi pada tahun pajak berjalan.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

“Untuk memastikan bahwa wajib pajak yang mendapatkan blessing ataupun performance yang bagus di tahun berjalan, mereka juga harus memberikan kontribusi kepada negara atas penghasilan yang diterima di tahun berjalan yang mengalami peningkatan signifikan,” ujar Suryo.

Adapun cakupan kegiatan pengawasan pembayaran masa pada 2021 antara lain, pertama, pengawasan pembayaran dan pelaporan. Kedua, dinamisasi angsuran masa. Ketiga, tindak lanjut data matching. Keempat, pengawasan pemberian fasilitas perpajakan.

Kelima, ekstensifikasi, yaitu pengawasan wajib pajak yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Keenam, kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). Ketujuh, pengawasan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara