KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Beri Keringanan Pajak Bagi WP Terdampak Bencana Alam

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Januari 2021 | 16:45 WIB
DJP Bakal Beri Keringanan Pajak Bagi WP Terdampak Bencana Alam

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) sedang menyiapkan payung hukum untuk memberikan relaksasi atau keringanan bagi wajib pajak (WP) yang terdampak bencana alam di beberapa wilayah Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas tengah menyusun regulasi untuk memberikan relaksasi atau keringanan bagi wajib pajak yang terdampak bencana alam. Menurutnya, beleid tersebut akan rilis dalam waktu dekat.

"Betul, kita sedang siapkan [relaksasi administrasi pajak bagi wajib pajak terdampak bencana alam]. Ditunggu saja," katanya Rabu (20/1/2021).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Hestu menjabarkan pemberian relaksasi administrasi perpajakan bagi wajib pajak terdampak bencana alam mempertimbangkan beberapa faktor. Pertama, status pemerintah pusat terkait dengan bencana alam. Kedua, adalah keputusan terkait jangka waktu periode tanggap darurat.

Menurutnya, pemberian relaksasi bagi WP terdampak bencana sudah pernah dilakukan DJP di masa lalu. Untuk diketahui, awal tahun ini, bencana alam terjadi di beberapa tempat dalam waktu yang berdekatan seperti gempa bumi di Sulawesi Barat dan banjir di Kalimantan Selatan.

"Jadi sambil kami pelajari dulu mengenai penetapan status bencana atau [masa] tanggap daruratnya," tutur Hestu.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Seperti diketahui, DJP pernah mengeluarkan kebijakan perpajakan khusus berkaitan dengan bencana alam tsunami di Selat Sunda pada penghujung 2018. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-370/PJ/2018.

Melalui beleid tersebut, Dirjen Pajak menetapkan keadaan kahar sehingga kepada WP yang berada atau memiliki usaha di wilayah terdampak diberikan pengecualian dari pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT Masa atau SPT Tahunan dan pembayaran pajak atau utang pajak yang jatuh tempo.

DJP juga memperpanjang batas waktu pengajuan permohonan upaya hukum termasuk keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua, atau pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang kedua. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 Januari 2021 | 23:47 WIB

Regulasi perlu segera diterbitkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi Wajib Pajak yang terkena dampak bencana alam.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?