Logo 4 aplikasi berbasis data analisis yang baru saja diluncurkan DJP.Ā
JAKARTA, DDTCNews ā Ditjen Pajak (DJP) memastikan adanya pengawasan terhadap akses data wajib pajak oleh pegawai.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan momentum Hari Pajak 2021 diikuti dengan peluncuran beberapa aplikasi untuk memperkuat kinerja otoritas. Penggunaan data dalam berbagai aplikasi tersebut akan dilakukan sesuai dengan tujuan.
Dia menyampaikan terdapat 2 skema pengawasan terhadap penggunaan data wajib pajak yang diakses fiskus secara elektronik. Pertama, kesesuaian tugas pegawai dengan data yang diakses. Kedua, penerapan pengawasan berjenjang.
"Hak akses terhadap aplikasi-aplikasi tersebut disesuaikan dengan role/function dari setiap pegawai masing-masing," katanya Rabu (21/7/2021).
Neilmaldrin menyampaikan hak akses data wajib pajak juga dilakukan dengan cara berjenjang dari pimpinan dari unit vertikal pegawai bertugas hingga ke direktorat terkait yang berada di kantor pusat DJP.
Dengan demikian, pimpinan unit hingga kantor pusat mengetahui identitas pegawai yang dapat mengakses data wajib pajak. Hal ini dapat meminimalisasi adanya penyalahgunaan kewenangan oleh fiskus terkait dengan pemakaian data wajib pajak.
"Hak akses juga dilakukan dengan berjenjang sesuai dengan jabatan serta proses pekerjaannya," terangnya.
Seperti diketahui, untuk memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak, Ditjen Pajak (DJP) telah meluncurkan 4 aplikasi berbasis data analisis. Aplikasi tersebut untuk membantu pengawasan, khususnya terkait dengan pelaksanaan tugas account representative (AR), fungsional pemeriksa pajak, dan juru sita.
Adapun keempat aplikasi yang telah diluncurkan tersebut antara lain Compliance Risk Management (CRM) Fungsi Transfer Pricing (TP), Ability to Pay (ATP), Smartweb, dan Dashboard Wajib Pajak (WP) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya. Simak āAwasi Wajib Pajak, DJP Pakai 4 Aplikasi Berbasis Data Analisis Iniā. (kaw)