KEKAYAAN NEGARA

DJKN Imbau Masyarakat Waspadai Lelang Fiktif

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Juli 2019 | 14:00 WIB
DJKN Imbau Masyarakat Waspadai Lelang Fiktif

Ilustrasi gedung Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) mengapresiasi keberhasilan Penyidik dan Penyidik Pembantu Direktorat Cyber Mabes Polri yang telah menangkap enam pelaku penipuan lelang fiktif yang mengatasnamakan DJKN dan/atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang merupakan kantor vertikal DJKN.

DJKN atau KPKNL selalu mengumumkan pelaksanaan lelang melalui situs web resmi lelang.go.id. Tidak ada permintaan uang muka untuk dapat ditunjuk sebagai pemenang lelang. Selain itu, tidak ada satupun pejabat atau pegawai DJKN dapat menjanjikan kemenangan.

“Selain itu, kami informasikan kepada masyarakat bahwa tidak ada proses lelang yang dilakukan melalui telepon, media sosial, maupun pesan singkat atau aplikasi chat yang dilakukan DJKN/KPKNL,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti melalui keterangan resmi, Senin (8/7/2019).

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Nufransa memaparkan ciri-ciri pelaku penipuan lelang antara lain, pertama, aktif menghubungi nomor pribadi korban melalui panggilan telepon atau aplikasi chat. Kedua, mengaku dari KPKNL atau instansi lain. Ketiga, menawarkan harga murah yang tidak wajar.

Keempat, harga yang ditawarkan pelaku bukan berasal dari harga yang terbentuk dalam normalnya proses lelang, dalam hal ini kasus lelang fiktif, dimana proses lelang tidak pernah terjadi. Kelima, meminta uang muka/uang jaminan penawaran lelang yang ditransfer ke rekening atas nama pribadi pelaku.

Keenam, menjanjikan menang lelang. Ketujuh, mendesak/menakut-nakuti korban dengan ancaman tidak jadi menang lelang jika tidak segera transfer uang muka/uang jaminan penawaran lelang. Kedelapan, menggunakan akun media sosial palsu meniru akun resmi KPKNL atau DJKN untuk menawarkan barang menggunakan foto barang dengan harga murah (tidak wajar).

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Ketentuan pelaksanaan lelang dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet dapat dilihat di https://lelang.go.id/page/syarat-dan-ketentuan.

DJKN mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap upaya penipuan yang mengatasnamakan pejabat, pegawai, atau kantor vertikal DJKN dan/atau KPKNL. Apabila terdapat hal yang janggal, sambungnya, masyarakat dapat segera menghubungi call center DJKN 1500991 atau kunjungi KPKNL terdekat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Minggu, 21 April 2024 | 09:00 WIB RPP PEMBERIAN PINJAMAN

Susun RPP soal Pemberian Pinjaman, Kemenkeu Gelar Konsultasi Publik

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan