JARINGAN NARKOTIKA

DJBC Ungkap Modus Baru Penyelundupan Narkoba

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Mei 2018 | 09:12 WIB
DJBC Ungkap Modus Baru Penyelundupan Narkoba

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan serta Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap jaringan penyelundup narkoba. Kali ini, digagalkan upaya pemasukan 68 kg daun khat yang mengandung zat chatinone (katinon) dan 15,487 butil pil ekstasi ke wilayah Indonesia.

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan modus yang digunakan pelaku cenderung baru. Pengiriman dilakukan melalui pos dalam jumlah kecil atau secara ritel. Barang yang dikirim dibagi menjadi 4 paket untuk katinon dan 5 paket untuk ekstasi.

"Sekarang yang dimasukkan dari Belgia, secara serempak, dan melalui kantor pos. Tidak lagi pakai pola lama. Dibagi jadi empat kiriman dengan jumlah masing-masing relatif kecil, modusnya secara serempak," katanya dalam konferensi pers di kantor pusat DJBC, Senin (28/5).

Baca Juga:
Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Heru menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ekstasi, pada paket pertama ditemukan 3.080 butir paket. Kemudian pada paket kedua ditemukan 3.163 tablet, paket ketiga 2.993 tabel, dan paket keempat ditemukan 3.268 butir.

"Modus yang digunakan adalah dengan menggunakan false compartement dengan menaruh narkotika di dinding kardus paket barang kiriman," lanjutnya.

Melalui modus ini, mesin sinar-X akan melihat narkotika yang ditempelkan sebagai satu kesatuan dengan dinding kardus. Selain itu, petugas juga menemukan modus pengiriman ekstasi yang dimasukkan ke dalam tabung spiker sejumlah 997 butir.

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Menurut dia, Bea Cukai Soekarno-Hatta dan BNN dalam menelusuri kasus ini melakukan kontrol terhadap pengiriman menuju Bogor dan Cikarang. Sementara untuk kasus dua paket lainnya, Bea Cukai Soekarno-Hatta dan BNN bekerja sama dengan Bea Cukai Bandung.

Sebagai informasi, daun khat atau katinon merupakan jenis narkotika psikotropika golongan I yang bersifat halusinogen. Tanaman yang menghasilkan daun khat ini bukan tanaman endemik Indonesia sehingga diimpor dari Ethiopia. Dalam penangkapan ini, Bea Cukai dan BNN mengamankan 11 orang tersangka, dengan 9 orang berada dalam satu sindikat yang sama. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah