PER-13/BC/2021

DJBC Revisi Peraturan Tata Cara Pendaftaran IMEI atas Ponsel Impor

Muhamad Wildan | Selasa, 30 November 2021 | 17:00 WIB
DJBC Revisi Peraturan Tata Cara Pendaftaran IMEI atas Ponsel Impor

Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai. (foto: beacukai.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) merevisi ketentuan terkait dengan tata cara pemberitahuan dan pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean.

Revisi tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Bea Cukai PER-13/BC/2021 yang merevisi aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Dirjen Bea dan Cukai PER-05/BC/2020. Adapun peraturan baru tersebut ditetapkan Dirjen Bea Cukai Askolani pada 9 November 2021.

"Untuk lebih meningkatkan pelayanan dan pengawasan atas impor perangkat telekomunikasi, perlu mengatur kembali tata cara pemberitahuan dan pendaftaran IMEI," bunyi bagian pertimbangan PER-13/BC/2021, Selasa (30/11/2021).

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Ketentuan baru yang tertuang pada PER-13/BC/2021 dan tidak terdapat pada PER-05/BC/2020 yaitu Pasal 19 hingga Pasal 21 PER-13/BC/2021 yang mengatur tentang perubahan data IMEI.

Merujuk pada Pasal 19 ayat (1) PER-13/BC/2021, data IMEI yang telah dikirimkan oleh sistem komputer pelayanan ke sistem pengendalian IMEI dapat dilakukan perubahan data berdasarkan permohonan.

Perubahan data dilakukan dalam jangka waktu 30 hari setelah tanggal persetujuan IMEI bila permohonan diajukan oleh penumpang pesawat. Bila permohonan perubahan data diajukan oleh penerima barang, perubahan data dilakukan paling 30 hari sejak tanggal persetujuan pengeluaran barang.

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Penumpang atau penerima barang dapat mengajukan permohonan perubahan data IMEI kepada kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk dengan melampirkan bukti pendukung yang menunjukkan adanya kesalahan penyampaian data.

Untuk penelitian, kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai dapat meminta kepada pemohon untuk menunjukkan perangkat telekomunikasi atau meminta kepada pemohon untuk menyampaikan informasi tambahan.

Berdasarkan hasil penelitian, kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai dapat memberikan persetujuan perubahan data IMEI atau menolak disertai alasan. Penolakan dilakukan bila hasil penelitian menunjukkan adanya ketidaksesuaian.

PER-13/BC/2021 telah ditetapkan oleh Dirjen Bea dan Cukai Askolani sejak 9 November 2021 dan ditetapkan berlaku 30 hari setelah tanggal ditetapkan, yaitu pada 9 Desember 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi