KEBIJAKAN PERPAJAKAN

DJBC Minta Unit Vertikal Lebih Aktif Promosikan Fasilitas Fiskal

Dian Kurniati | Selasa, 21 Maret 2023 | 15:00 WIB
DJBC Minta Unit Vertikal Lebih Aktif Promosikan Fasilitas Fiskal

Ilustrasi. Pertamina Geothermal Energy (PGE) Area Lahendong, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Rabu (18/1/2023). ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) meminta semua unit vertikal aktif untuk mempromosikan berbagai fasilitas fiskal yang disediakan pemerintah, termasuk untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Padmoyo Tri Wikanto mengatakan pemerintah memberikan fasilitas fiskal tersebut untuk mendukung penyelenggaraan panas bumi. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah juga ingin mendorong peningkatan bauran energi.

"Beberapa kantor vertikal saya harapkan bisa serius menangani permasalahan ini, terutama daerah-daerah yang memiliki potensi panas bumi," katanya, dikutip pada Selasa (21/3/2023).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Padmoyo menuturkan DJBC dengan tugas sebagai trade facilitator dan industrial assistance berupaya membantu menciptakan lingkungan yang kondusif untuk investasi panas bumi. Apalagi, semua negara tengah berupaya mempercepat transisi energi dengan memanfaatkan energi terbarukan.

Melalui PMK 172/2022, pemerintah mengatur atas impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi dapat diberikan pembebasan bea masuk.

Kegiatan penyelenggaraan panas bumi berupa pemanfaatan tidak langsung yang dapat diberikan pembebasan bea masuk, meliputi survei pendahuluan atau survei pendahuluan dan eksplorasi, eksplorasi, eksploitasi, dan/atau pemanfaatan.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan termasuk bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan.

Kemudian, barang impor yang telah diberikan pembebasan bea masuk juga dapat diberikan perlakuan perpajakan berupa tidak dipungut PPN atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan/atau dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.

Sejauh ini, lanjut Padmoyo, beberapa unit DJBC telah intens memberikan pelayanan dan pengawasan mengenai fasilitas fiskal untuk kegiatan panas bumi.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Pelayanan atas fasilitas tersebut misalnya diberikan oleh Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur, Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat, Kanwil DJBC Sumatera Utara, Kanwil DJBC Banten, dan Kanwil DJBC Jawa Barat.

"Mudah-mudahan teman-teman [di unit vertikal DJBC] bisa memberikan pelayanan yang terbaik," ujarnya.

Padmoyo menambahkan Direktorat Fasilitas Kepabeanan siap memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan penyelenggaraan panas bumi. Apabila mengalami kendala, pengguna jasa dapat berdiskusi dengan petugas sehingga pemberian fasilitas dapat berlangsung baik.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

PMK 172/2022 telah memperluas subjek penerima fasilitas fiskal untuk kegiatan panas bumi, yakni kontraktor kontrak operasi bersama (KKOB) yang menandatangani kontrak operasi bersama dengan beberapa pihak.

Pihak yang dimaksud antara lain PT Pertamina, badan usaha, kementerian/lembaga (K/L) atau pemda, perguruan tinggi, serta lembaga penelitian. Pada ketentuan yang lama, fasilitas itu hanya diberikan untuk KKOB dan badan usaha. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT