KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Jajaki Pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau di Lombok

Dian Kurniati | Selasa, 20 Oktober 2020 | 17:00 WIB
DJBC Jajaki Pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau di Lombok

Ilustrasi. Pekerja mengenakan sarung tangan dan masker guna pencegahan penularan COVID-19 melinting rokok sigaret kretek tangan di pabrik rokok PT Digjaya Mulia Abadi (DMA) mitra PT HM Sampoerna, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (16/6/2020). ANTARA FOTO/Siswowidodo/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjajaki pembentukan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) terpadu di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Kantor Bea Cukai Mataram I Putu Alit Sudarsono mengatakan kehadiran KIHT terpadu bertujuan untuk mendorong usaha pengolahan tembakau di Lombok. Menurutnya, hasil tembakau Lombok juga tidak kalah jika dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia

"Mimpi kami tembakau dapat menjadi ikon di Pulau Lombok, selain ikon-ikon yang sudah ada seperti mutiara dan tiga gili, agar ke depannya tembakau Lombok menjadi tuan di rumahnya sendiri," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (20/10/2020).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Alit menuturkan DJBC menggelar focus group discussion (FGD) dan sosialisasi pembangunan KIHT terpadu tersebut. DJBC juga melibatkan semua stakeholders dalam kegiatan itu, mulai dari pengusaha industri tembakau, pemerintah daerah, hingga pengusaha hasil tembakau.

KIHT terpadu akan menjadi pusat kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang produksi. KIHT juga akan menjadi sarana DJBC dalam membina industri, sekaligus mengawasi produksi dan peredaran hasil tembakau.

Pada 2019, produksi tembakau Lombok tercatat 44.493 ton, sedangkan yang diserap industri hanya sekitar 3%. Sekitar 55% dari produksi tembakau terserap oleh mitra, sedangkan selebihnya belum termanfaatkan secara optimal.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jika ada KIHT terpadu, Alit optimistis produk hasil tembakau Lombok bahkan dapat bersaing di pasar global. Dia juga meyakini KIHT akan mendorong perekonomian di daerah mengingat hasil tembakau Lombok belum terserap maksimal oleh industri.

Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Bali, NTB dan NTT Hendra Prasmono mendukung rencana pembangunan KIHT di Lombok. Selain dapat menciptakan lapangan kerja baru, ia menilai KIHT juga akan mempermudah pengawasan dan menekan peredaran rokok ilegal.

"Dari aspek legal, KIHT diupayakan mendorong pengusaha-pengusaha yang belum memiliki legalitas agar bergabung dan dapat menjalankan usaha yang sah," ujarnya.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Menurut Hendra, pembangunan KIHT sejalan dengan program pemulihan ekonomi nasional, terutama mendukung pelaku UKM. Dia berharap pembangunan KIHT terpadu akan mendorong pemulihan ekonomi di Lombok, sekaligus membantu perekonomian nasional.

Saat ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah merilis dua izin pengoperasian KIHT yaitu KIHT di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. KIHT Soppeng telah resmi beroperasi, sedangkan KIHT Kudus sedang dalam tahap uji coba. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara