KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC Ingatkan Lagi Barang Impor untuk Riset Bebas Bea Masuk

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 September 2023 | 15:00 WIB
DJBC Ingatkan Lagi Barang Impor untuk Riset Bebas Bea Masuk

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dibebaskan dari bea masuk dan cukai.

Mengacu pada PMK 200/2019, pihak importir yang berhak mendapatkan fasilitas ini hanyalah perguruan tinggi, kementerian dan/atau lembaga, serta badan usaha. Khusus untuk badan usaha, barang yang diimpor harus berkepentingan untuk penelitian dan pengembangan, bukan bertujuan produksi.

"Fasilitas ini hanya untuk barang dan/atau peralatan yang benar-benar digunakan untuk memajukan ilmu pengetahuan termasuk untuk penelitian atau percobaan guna peningkatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," tulis contact center Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam unggahannya, Jumat (15/9/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan SKB PPN untuk Impor Barang Keperluan Pertahanan Negara

Ada sejumlah syarat dokumen yang perlu dilengkapi sebelum mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk ini. Jika barang atau peralatan riset didapatkan melalui pembelian maka dokumen yang perlu disiapkan adalah surat rekomendasi, fotokopi dokumen pembelian, dan fotokopo DIPA jika pembelanjaan menggunakan APBN atau APBD.

Selanjutnya, jika pembelian melalui pihak ketiga maka perlu disiapkan perjanjian atau kontrak yang menyebutkan bahwa harga barang tidak meliputi pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Jika barang atau peralatan riset diperoleh melalui hibah maka dokumen yang diperlukan adalah surat rekomendasi dan surat keterangan dari pemberi hibah berupa gift certificate atau surat perjanjian kerja sama.

Baca Juga:
Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Surat rekomendasi pembebasan bea masuk dikeluarkan oleh empat pihak. Pertama, pimpinan perguruan tinggi atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh pimpinan perguruan tinggi negeri.

Kedua, pejabat setingkat eselon II atau pimpinan tinggi pratama dari kementerian/lembaga yang membina perguruan tinggi kedinasan. Ketiga, lembaga layanan pendidikan tinggi yang membina perguruan tinggi swasta.

Keempat, pejabat setingkat eselon II/pimpinan tinggi pratama dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian atau kementerian/lembaga yang membina badan usaha.

Sesuai janji layanan, pembebasan bea masuk akan diberikan melalui keputusan menteri keuangan yang diberikan melalui kepala kantor bea cukai maksimal 3 hari kerja setelah dokumen diterima benar dan lengkap. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal