BANTUAN SOSIAL

DJBC Hibahkan Gula Hasil Tegahan 12,5 ton untuk Bansos

Dian Kurniati | Kamis, 14 Mei 2020 | 16:00 WIB
DJBC Hibahkan Gula Hasil Tegahan 12,5 ton untuk Bansos

Petugas Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Batam menurunkan gula pasir hasil penindakan di Sekretariat Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Batam, Kepulauan Riau, Jumat (8/5/2020). (Foto: Antara/M N Kanwa).

 

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menghibahkan 12,5 ton gula hasil tegahan sebagai salah satu bantuan bahan pangan untuk masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona atau Covid-19.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam Susila A. Brata mengatakan 12,5 ton gula tersebut ditegah karena tidak dilengkapi dokumen kepabeanan. Saat ini, gula itu sudah diserahkan kepada Pemkot Batam setelah berstatus barang milik negara.

"Dari hasil pemeriksaan, muatan yang diangkut oleh kapal KM Kurnia Jaya berisi sebanyak 12,5 ton gula impor dan tidak dilengkapi dokumen kepabeanan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2020).

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-25/MK.06/WKN.03/KNL.04/2020 tanggal 27 April 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyetujui gula sitaan senilai Rp162,5 juta itu dihibahkan sebagai bantuan sosial.

Gula impor ilegal bermerek Shakti Sugar tersebut juga sudah dinyatakan memenuhi syarat terhadap parameter uji dan layak dikonsumsi dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Batam.

“Setelah ditetapkan sebagai barang dikuasai negara, barang tersebut diajukan ke KPKNL Batam untuk ditetapkan sebagai BMN beserta peruntukannya,” ujarnya.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Serah terima dilakukan secara simbolis oleh Kepala KPU Bea Cukai Batam kepada Walikota Batam Muhammad Rudi. Hibah gula itu nantinya akan diberikan kepada masyarakat Batam guna memenuhi kebutuhan pokok selama pandemi Covid-19.

Sementara itu, Wali Kota Batam Muhammad Rudi menambahkan gula hasil tegahan tersebut akan difokuskan kepada warga yang tidak menerima bansos dari APBD, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam.

“Bantuan yang diterima rakyat tidak boleh tumpang tindih, yang tidak boleh tidak kami ikutkan dalam pemberian bantuan APBD, tetapi mereka bisa dapat bantuan dari pengusaha termasuk dari Bea Cukai ini,” tutur Rudi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024