KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Warning, IMEI Tak Bisa Didaftarkan Atas HP dari Dalam Negeri

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Desember 2022 | 15:45 WIB
DJBC Beri Warning, IMEI Tak Bisa Didaftarkan Atas HP dari Dalam Negeri

Seorang petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sintete wilayah kerja PLBN Terpadu Aruk memeriksa telepon genggam pelintas batas yang masuk dari Malaysia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Aruk di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Kamis (20/10/2022). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengingatkan masyarakat bahwa nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) tidak bisa didaftarkan untuk handphone yang dibeli di dalam negeri.

Nomor IMEI, ujar Bea Cukai, hanya bisa didaftarkan untuk barang kiriman dan bawang bawaan dari luar negeri. Misalnya, seseorang membeli handphone baru di Singapura maka IMEI-nya bisa langsung didaftarkan begitu tiba di Indonesia.

"Namun, kami tidak memiliki wewenang terhadap pendaftaran IMEI yang berasal dari dalam negeri," cuit DJBC melalui akun @bravobeacukai, Senin (19/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Ini Beda Layanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan

Sesuai Perdirjen Bea Cukai nomor PER-13/BC/2021, pendaftaran IMEI perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) melalui Bea Cukai hanya berlaku untuk perangkat yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang dan barang kiriman dari luar negeri.

Artinya, gawai yang baru dibeli di Indonesia seperti produk iPhone ex inter tidak bisa didaftarkan IMEI-nya melalui Bea Cukai.

"Maka dari itu sebelum melakukan transaksi, silakan cek dulu IMEI-nya melalui laman imei.kemenperin.go.id," kata DJBC.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Apabila saat dicek ternyata IMEI produk iPhone ex inter tidak terdaftar, masyarakat diimbau tidak membelinya. Alasannya, produk dengan IMEI tak terdaftar berisiko mengalami hilang sinyal akibat IMEI terblokir.

Di sisi lain, jika masyarakat membeli iPhone secara mandiri di luar negeri kemudian dibawa ke Indonesia, pendaftaran IMEI bisa dilakukan melalui laman beacukai.go.id atau aplikasi Mobile Beacukai saat tiba di Indonesia.

Apabila formulir pendaftaran sudah diisi, pemilik ponsel akan mendapat QR Code pendaftaran. Pemilik ponsel kemudian bisa menunjukkan QR Code tersebut kepada petugas Bea Cukai saat kedatangan di Indonesia. Dokumen lain yang juga perlu ditunjukkan adalah paspor, boarding pass, dan invoice pembelian gawai.

Baca Juga:
DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

"Registrasi IMEI itu gratis alias bebas biaya dan berlaku seumur hidup alias lifetime. Setiap penumpang baik WNI atau WNA berhak mendapat fasilitas pembebasan atas barang bawaan penumpang sebesar US$500," cuit DJBC.

Pendaftaran IMEI juga bisa dilakukan di Kantor Bea Cukai terdekat, maksimal 60 hari sejak kedatangan. Namun, pendaftaran IMEI di Kantor Pelayanan Bea Cukai tidak berlaku fasilitas pembebasan US$500. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 09:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M