PMK 18/2021

Dividen Interim Juga Bisa Bebas Pajak, Simak Syaratnya

Muhamad Wildan | Kamis, 06 Oktober 2022 | 15:00 WIB
Dividen Interim Juga Bisa Bebas Pajak, Simak Syaratnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah emiten tercatat sudah membagikan dividen interim kepada para pemegang sahamnya pada bulan ini.

Perlu dicatat, dividen interim yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi bisa dibebaskan dari pengenaan PPh final sebesar 10%. Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak.

"Dividen yang berasal dari dalam negeri ... yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu," bunyi Pasal 15 ayat (1) PMK 18/2021, dikutip Kamis (6/10/2022).

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Diatur lebih lanjut pada Pasal 34 dan Pasal 35 PMK 18/2021, setidaknya terdapat 12 bentuk investasi yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi agar dividen interim yang diterima bisa terbebas dari pengenaan PPh final.

Bentuk investasi yang dimaksud contohnya adalah SBN dan SBSN, obligasi dan sukuk BUMN, obligasi dan sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki pemerintah, investasi keuangan pada bank persepsi, obligasi dan sukuk perusahaan swasta, dan investasi infrastruktur melalui KPBU. Kemudian, bentuk investasi lainnya adalah investasi sektor riil yang diprioritaskan pemerintah, penyertaan modal baik pada perusahaan yang baru didirikan maupun yang sudah didirikan, kerja sama dengan lembaga pengelola investasi, dan bentuk-bentuk investasi lainnya.

Dividen yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi harus diinvestasikan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tahun pajak terakhir. Dengan demikian, dividen interim yang diterima para pemegang saham pada bulan ini perlu diinvestasikan paling lambat pada Maret 2023. Dividen harus diinvestasikan minimal selama 3 tahun terhitung sejak tahun diterimanya dividen.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Setelah menginvestasikan dividen yang diterima, wajib pajak juga perlu menyampaikan laporan realisasi investasi kepada DJP melalui saluran elektronik yang telah disediakan yakni e-Reporting Investasi.

Laporan realisasi investasi harus disampaikan secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga untuk wajib pajak orang pribadi. Singkat kata, laporan realisasi investasi perlu disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.

Bila wajib pajak orang pribadi tidak berencana menginvestasikan dividen yang diterima, wajib pajak harus menyetorkan PPh finalnya sendiri.

Baca Juga:
Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

PPh final dengan tarif 10% wajib disetorkan paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak diterimanya dividen. Bila wajib pajak orang pribadi menerima dividen interim pada bulan ini maka PPh final dividen harus disetorkan paling lambat pada 15 November 2022.

Wajib pajak orang pribadi dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh bila sudah melakukan pembayaran PPh final dan telah mendapatkan validasi dengan NTPN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Senin, 22 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dividen Luar Negeri Juga Dikecualikan dari PPh, Begini Prosedurnya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024