KASUS PAJAK GOOGLE

Ditjen Pajak: Google Sudah Sepakat dan Pasti Bayar

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Maret 2017 | 10:05 WIB
Ditjen Pajak: Google Sudah Sepakat dan Pasti Bayar

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak masih getol memeriksa transaksi atas operasional Google Asia Pasific selama di Indonesia. Kini, Ditjen Pajak menyatakan Google akan segera melunasi pajak terutangnya dalam satu ada dua bulan ke depan.

Kepala Kanwil Pajak Jakarta Khusus Ditjen Pajak Muhammad Haniv mengatakan Google akan membayarkan pajak terutangnya kepada pemerintah pada Maret 2017, atau paling lambat akan dibayarkan pada April 2017.

“Google sudah sepakat dan pasti bayar, mereka malu kalau tidak bayar pajak. Apa lagi mereka sebagai entitas perusahaan internasional yang cukup besar,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Jumat (17/3).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Haniv juga mengatakan nilai pajak Google yang dibayarkan akan cukup besar. Namun, ia belum bisa memerinci berapa besar nilai pajak tersebut.

“Untuk jumlah kan rahasia. Hal yang penting itu Google bayar, dan jumlahnya pasti tidak kecil,” ujarnya

Haniv meyakinkan kini Google sedang menuju kepada tahap pembayaran pajak. Mengingat sejak kasus ini diperiksa, Google selalu mengelak mengenai nilai pajak terutang yang harus dibayarkan.

Pemerintah sangat mengharapkan Google segera membayarkan pajaknya. Pasalnya, pemeriksaan ini sudah berjalan sejak tahun 2016 lalu yang dilakukan oleh Ditjen Pajak melalui berbagai tahap, mulai dari upaya negosiasi (tax settlement) hingga tahap pemeriksaan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya