Ilustrasi. Petugas membantu wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di KPP Pratama Pondok Aren, Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (31/3/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut layanan perpajakan dalam aplikasi e-SPT mempunyai kelemahan, salah satunya berpotensi tidak dapat terbaca oleh sistem informasi dan teknologi (IT) milik otoritas pajak.
DJP membeberkan saat wajib pajak melaporkan file comma separated value (CSV) yang telah disimpan di dalam cakram padat (CD) atau diska lepas (flashdisk) ke kantor pajak, terkadang menimbulkan potensi kerusakan data yang disampaikan.
"Tak jarang data CSV tersebut tidak terbaca oleh sistem di kantor pajak dan wajib pajak terpaksa harus membuat ulang data tersebut," kata DJP dalam dokumen laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Edisi Maret 2022, Kamis (31/3/2022).
Selain itu, DJP juga kesulitan dalam pengembangan aplikasi e-SPT karena teknologi yang digunakan sudah jauh tertinggal dengan teknologi saat ini, padahal banyak regulasi baru yang memerlukan penyesuaian dalam menu atau fitur aplikasinya.
Selain itu, kekurangan lainnya dari aplikasi e-SPT, yaitu kurang efisien dalam proses pengolahan data dan kurangnya kualitas data yang dihasilkan.
"Untuk itu, diharapkan dengan penggunaan aplikasi e-form, kekurangan-kekurangan ini dapat diatasi," sebut DJP.
Otoritas pajak sebelumnya telah menutup layanan e-SPT untuk tiga jenis formulir antara lain SPT 1770S, 1770, dan 1771 pada 28 Februari 2022 pukul 16.00 WIB. Namun, awal pekan ini, 3 jenis formulir tersebut bisa digunakan dalam aplikasi e-SPT.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan dibukanya kembali layanan aplikasi e-SPT untuk mengakomodir dan memberikan pilihan kepada wajib pajak saat lapor SPT Tahunan.
"e-SPT 1770 dan 1771 dibuka kembali untuk tetap memberikan kenyamanan kepada wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk responsif DJP dalam upaya memberikan layanan yang terbaik," tuturnya.
Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi dapat memilih kanal digital pelaporan SPT Tahunan 2021 yakni lewat e-SPT, e-form, atau e-filing. (rig)