ZAGREB, DDTCNews – Setelah adanya petisi yang menolak usulan Undang-Undang (UU) Pajak Properti dan rekasi negatif dari masyarakat, pemerintah Kroasia memutuskan untuk menunda pelaksanaan UU tersebut.
Perdana Menteri Kroasia Andrej Plenkovic mengatakan penundaan penerapan UU Pajak Properti ini tidak serta merta menggagalkan penerapan aturan baru pajak properti. Saat ini Parlemen tengah melakukan pembahasan untuk mengkaji lebih lanjut aturan tersebut.
“Keputusan tersebut muncul setelah sebuah petisi yang diluncurkan oleh LSM Perlindungan Konsumen dapat menarik lebih dari 130.000 tanda tangan, yang menuntut agar UU Pajak Properti ditarik. LSM tersebut mengklaim bahwa orang-orang Kroasia tidak ingin rencana pajak baru tersebut tetap dipaksakan,” tuturnya, Selasa (8/8).
Plenovic mengatakan UU baru ini, semula akan dilaksanakan mulai Januari 2018, menggantikan uang komunal yang dikumpulkan pemerintah daerah setempat.
“Kami mendengar apa yang menjadi masukan dari warga Kroasia. Namun perlu dicatat bahwa pajak ini dibuat berdasarkan UU Pajak Daerah dan telah menjadi bagian dari paket reformasi pajak yang diusulkan tahun lalu,” pungkasnya.
UU baru tersebut dinilai akan memberatkan tagihan terhadap orang-orang yang memiliki lebih dari satu rumah. Tidak hanya itu, dilansir dalam balkaninsight.com, banyak orang di Kroasia yang memiliki rumah hanya untuk tujuan liburan (villa) yang kebanyakan berlokasi di pantai.
Penentangan juga dilakukan lantaran banyak warga Kroasia yang mengeluh tentang ketidakjelasan bentuk dari Undang-Undang Pajak Properti dan kurangnya petunjuk atau sosialisasi yang diberikan oleh pemerintah atas aturan tersebut. (Amu)