KROASIA

Ditentang Warga, Pengesahan UU Pajak Properti Ditunda

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Agustus 2017 | 10:29 WIB
Ditentang Warga, Pengesahan UU Pajak Properti Ditunda

ZAGREB, DDTCNews – Setelah adanya petisi yang menolak usulan Undang-Undang (UU) Pajak Properti dan rekasi negatif dari masyarakat, pemerintah Kroasia memutuskan untuk menunda pelaksanaan UU tersebut.

Perdana Menteri Kroasia Andrej Plenkovic mengatakan penundaan penerapan UU Pajak Properti ini tidak serta merta menggagalkan penerapan aturan baru pajak properti. Saat ini Parlemen tengah melakukan pembahasan untuk mengkaji lebih lanjut aturan tersebut.

“Keputusan tersebut muncul setelah sebuah petisi yang diluncurkan oleh LSM Perlindungan Konsumen dapat menarik lebih dari 130.000 tanda tangan, yang menuntut agar UU Pajak Properti ditarik. LSM tersebut mengklaim bahwa orang-orang Kroasia tidak ingin rencana pajak baru tersebut tetap dipaksakan,” tuturnya, Selasa (8/8).

Baca Juga:
Dampak Insentif PPN DTP ke Perekonomian 2024, Begini Hitungan Kemenkeu

Plenovic mengatakan UU baru ini, semula akan dilaksanakan mulai Januari 2018, menggantikan uang komunal yang dikumpulkan pemerintah daerah setempat.

“Kami mendengar apa yang menjadi masukan dari warga Kroasia. Namun perlu dicatat bahwa pajak ini dibuat berdasarkan UU Pajak Daerah dan telah menjadi bagian dari paket reformasi pajak yang diusulkan tahun lalu,” pungkasnya.

UU baru tersebut dinilai akan memberatkan tagihan terhadap orang-orang yang memiliki lebih dari satu rumah. Tidak hanya itu, dilansir dalam balkaninsight.com, banyak orang di Kroasia yang memiliki rumah hanya untuk tujuan liburan (villa) yang kebanyakan berlokasi di pantai.

Penentangan juga dilakukan lantaran banyak warga Kroasia yang mengeluh tentang ketidakjelasan bentuk dari Undang-Undang Pajak Properti dan kurangnya petunjuk atau sosialisasi yang diberikan oleh pemerintah atas aturan tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dampak Insentif PPN DTP ke Perekonomian 2024, Begini Hitungan Kemenkeu

Kamis, 29 Februari 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

BI: Insentif PPN Ditanggung Pemerintah Bakal Dorong Kredit Properti

Selasa, 27 Februari 2024 | 12:00 WIB PMK 7/2024

Manfaatkan Fasilitas PPN DTP Rumah, Developer Harus Daftar Dulu

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara