UU 6/2021

Ditandatangani Presiden Jokowi, UU APBN 2022 Akhirnya Terbit

Dian Kurniati | Kamis, 04 November 2021 | 16:45 WIB
Ditandatangani Presiden Jokowi, UU APBN 2022 Akhirnya Terbit

Tampilan awal salinan UU No. 6/2021 tentang APBN 2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 6/2021 tentang APBN 2022, setelah disahkan DPR pada 30 September 2021.

Dalam bagian pertimbangan UU 6/2021, APBN disebut menjadi wujud pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk kemakmuran rakyat. APBN disusun sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara.

"APBN terdiri atas anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran," bunyi Pasal 2 beleid tersebut, Kamis (4/11/2021).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Pendapatan negara dalam APBN 2022 ditargetkan senilai Rp1.846,1 triliun. Angka tersebut terdiri atas penerimaan perpajakan sejumlah Rp1.510,0 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp335,5 triliun, dan hibah senilai Rp579,8 miliar.

Belanja pemerintah dipatok senilai Rp2.714,1 triliun. Angka tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat senilai Rp1.944,5 triliun dan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) yang disepakati senilai Rp769,6 triliun.

Dengan data penerimaan dan belanja tersebut, nilai defisit APBN 2022 mencapai Rp868,0 triliun atau 4,85% terhadap produk domestik bruto (PDB). Selanjutnya, pemerintah akan melakukan pembiayaan anggaran untuk menutup defisit tersebut.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Pembiayaan anggaran pada 2022 tersebut terdiri atas pembiayaan utang Rp973,5 triliun, pembiayaan investasi senilai minus Rp182,3 triliun, pemberian pinjaman Rp585,4 triliun, kewajiban penjaminan senilai minus Rp1,12 triliun, dan pembiayaan lainnya Rp77,3 triliun.

Pemerintah juga dapat menerbitkan surat berharga negara (SBN) dengan tujuan tertentu, termasuk menerbitkan SBN yang dapat dibeli Bank Indonesia di pasar perdana.

Apabila terdapat sisa dana dari penerbitan SBN dengan tujuan tertentu pada 2021, pemerintah juga dapat menggunakan sisa dana tersebut untuk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatan penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional pada 2022.

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

"Dalam hal anggaran diperkirakan defisit melampaui target yang ditetapkan dalam APBN, pemerintah dapat menggunakan dana SAL, penarikan pinjaman tunai, penerbitan SBN, dan/atau pemanfaatan saldo kas badan layanan umum sebagai tambahan pembiayaan," bunyi Pasal 23 ayat (1) UU APBN.

UU APBN 2022 ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 27 Oktober 2021 dan diundangkan pada hari yang sama. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M