KEM-PPKF 2022

Disepakati, Penerimaan Perpajakan 2022 Sekitar 8,37% Hingga 8,42% PDB

Muhamad Wildan | Rabu, 30 Juni 2021 | 17:50 WIB
Disepakati, Penerimaan Perpajakan 2022 Sekitar 8,37% Hingga 8,42% PDB

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama dengan pemerintah resmi menyetujui postur makro fiskal 2022 yang akan menjadi dasar penyusunan RAPBN 2022.

Anggota Banggar DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Hamka Baco Kady menyampaikan penerimaan perpajakan yang menjadi landasan untuk penyusunan RAPBN 2022 adalah sebesar 8,37% hingga 8,42% terhadap produk domestik bruto. Rentang ini sesuai dengan usulan awal pemerintah.

"Kebijakan perpajakan tahun 2022 ditujukan untuk mendukung pemulihan ekonomi di antaranya melalui pemberian insentif perpajakan yang tetap terukur dan terarah serta meningkatkan optimalisasi penerimaan negara," ujar Hamka, Rabu (30/6/2021).

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Perpajakan, Kemenkeu Gandeng Polda Jawa Timur

Berdasarkan pada laporan panitia kerja (Panja), pemberian insentif fiskal pada 2022 akan diselenggarakan secara lebih terarah dan terukur untuk mendukung kegiatan ekonomi yang memiliki multiplier effect tinggi.

Basis pajak juga perlu diperluas melalui perluasan objek pajak dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan. Khusus mengenai kebijakan teknis pajak, perluasan basis pajak pada tahun depan akan dilakukan dengan cara meningkatkan kepatuhan sukarela melalui edukasi dan peningkatan pelayanan.

Ekstensifikasi dan pengawasan berbasis kewilayahan akan dilakukan untuk meningkatkan jangkauan otoritas pajak terhadap wajib pajak. Kanal pembayaran juga akan diperluas untuk mempermudah wajib pajak dalam membayar pajak.

Baca Juga:
Sempat Tumbuh Dobel Digit, Sri Mulyani Komitmen Jaga Kinerja Pajak

Pengumpulan dan pemanfaatan data juga akan dioptimalkan. Data yang dimaksud tidak hanya mencakup data internal, tetapi juga data eksternal dari automatic exchange of information (AEOI) dan data perbankan.

Dalam melaksanakan kebijakan-kebijakan pajak tersebut, Banggar DPR meminta kepada pemerintah untuk memperbaiki perencanaan penerimaan negara. Dengan demikian, kinerja penerimaan dapat dipastikan serta mampu mendukung belanja negara dan pembangunan yang direncanakan.

Banggar DPR juga secara khusus meminta kepada pemerintah untuk meningkatkan setoran pajak yang bersumber dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Pemanfaatan data tax amnesty 2016 dan informasi keuangan yang diterima pemerintah juga perlu dioptimalkan.

Baca Juga:
Realisasi Kepabeanan dan Cukai Kontraksi 11,7%, Begini Penjelasannya

Dengan pendapatan negara yang dipatok sebesar 10,18% hingga 10,44% terhadap PDB dan belanja negara sebesar 14,69% hingga 15,3% terhadap PDB, defisit anggaran pada tahun depan ditargetkan mencapai 4,51% hingga 4,85% terhadap PDB.

Hamka mengatakan pengelolaan fiskal pada 2022 perlu dilaksanakan secara hati-hati untuk mendukung konsolidasi fiskal dan mengembalikan defisit ke bawah 3% terhadao PDB pada 2023 sesuai dengan amanat UU 2/2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 20 Maret 2024 | 10:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan-Cukai Kontraksi 3,3 Persen Hingga Februari 2024

Senin, 05 Februari 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Angka PDB Nominal 2023 Dirilis, Tax Ratio Capai 10,31 Persen

Sabtu, 20 Januari 2024 | 16:00 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Pandemi Covid Berakhir, Kinerja Cukai Etil Alkohol 2023 Sudah Normal

Jumat, 12 Januari 2024 | 19:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Tingkatkan Penerimaan Perpajakan, Kemenkeu Gandeng Polda Jawa Timur

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara