TALK SHOW PPS DDTCNEWS-DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Manfaatkan PPS Sebelum Masuk Era Kepatuhan Berkelanjutan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Maret 2022 | 13:30 WIB
Dirjen Pajak: Manfaatkan PPS Sebelum Masuk Era Kepatuhan Berkelanjutan

Pemimpin Umum DDTCNews/Ketua Umum ATPETSI Darussalam dan Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Talk show PPS hasil kolaborasi DDTCNews dan Ditjen Pajak (DJP) bertajuk Mengikis Keraguan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

JAKARTA, DDTCNews - Anda adalah wajib pajak yang ingin patuh dan ingin diperlakukan oleh Ditjen Pajak (DJP) layaknya wajib pajak patuh? Mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) bisa jadi solusinya.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebutkan PPS adalah kesempatan yang baik bagi wajib pajak sebelum masuk babak baru kepatuhan. Perlu diingat, otoritas bakal memiliki akses luas untuk melakukan data matching antara basis data wajib pajak yang dimiliki internal DJP dengan data dari sumber lain termasuk perbankan dan negara lain.

"Kita ingin ciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan. Setelah program [PPS], kita bicara kepatuhan yang berkelanjutan dengan memanfaatkan data dan informasi yang dimiliki DJP," kata Suryo dalam Talk show PPS yang digelar atas kolaborasi DDTCNews dan Ditjen Pajak, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga:
WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Tidak cuma itu, teknis keikutsertaannya pun mudah. Suryo menekankan kemudahan yang ditawarkan bagi wajib pajak untuk mengikuti PPS. Secara administrasi misalnya, PPS bisa dilakukan hanya dengan 6 langkah saja. Wajib pajak bisa mengungkapkan hartanya melalui saluran online yang disediakan tanpa harus datang ke KPP.

"DJP juga memberikan kemudahan saluran konsultasi, termasuk juga berbagai kelas penyuluhan," ujar Suryo.

Ketua Umum ATPETSI/Pemimpin Umum DDTCNews Darussalam menyampaikan pola hubungan antara wajib pajak dan otoritas pajak ke depannya akan berbasis pada kepercayaan, kesetaraan, dan saling terbuka. Nilai-nilai tersebut bakal menjadi senjata otoritas, dalam hal ini DJP, dalam memetakan pola perilaku kepatuhan setiap wajib pajak.

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Konsekuensinya, wajib pajak perlu 'membereskan' kewajiban pajaknya di masa lalu. PPS, menurut Darussalam, adalah pintu yang sengaja dibuka otoritas untuk membangun keseteraaan antara pemerintah dan wajib pajak ini.

"Jadi menurut saya PPS adalah pintu untuk kita merajut, menjalin bagaimana hubungan kita ke depan dengan otoritas pajak. Supaya lebih harmonis," ujar Darussalam dalam talk show bertajuk Mengikis Keraguan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini.

Menurut Darussalam, bagi wajib pajak yang ingin diperlakukan sebagai wajib pajak patuh maka PPS menawarkan peluang yang baik untuk memasuki pola hubungan baru antara DJP dan wajib pajak ke depannya.

"Seharusnya tidak ada lagi keraguan. Ini kesempatan untuk kita bisa masuk ke kelompok wajib pajak patuh. Mau kapan lagi? Keburu informasinya lengkap. Kalau informasinya sudah lengkap, ya tidak ada lagi kesempatan seperti ini," ujar Darussalam. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT