PELAYANAN PAJAK

Dirjen Pajak Keluarkan Beleid Baru Layanan Pajak Tertentu di PTSP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 April 2019 | 10:44 WIB
Dirjen Pajak Keluarkan Beleid Baru Layanan Pajak Tertentu di PTSP

Ilustrasi BKPM.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak mengeluarkan beleid baru tentang layanan pajak tertentu pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Beleid tersebut berupa Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2019 yang ditetapkan dan berlaku mulai 25 Maret 2019. Dalam aturan itu, ada 7 kegiatan layanan pajak melalui PTSP. Namun, Dirjen Pajak dapat menyesuaian kegiatan pajak pada PTSP melalui pengumuman di media cetak dan/atau elektronik.

Ketujuh kegiatan layanan pajak itu adalah pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), cetak ulang kartu NPWP, aktivasi e-FIN, pembuatan kode billing tanpa akun, informasi KSWP, konsultasi perpajakan, dan asistensi layanan mandiri.

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

“Dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dan/atau wajib pajak dipandang perlu untuk memberikan kemudahan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan,” demikian salah satu pertimbangan keluarnya beleid itu, seperti dikutip pada Kamis (25/4/2019).

Adapun jadwal operasional layanan pajak melalui PTSP mengikuti jam kerja dan operasional umum DJP yakni Senin hingga Jumat pukul 08.00 sampai 16.00 waktu setempat. Jadwal operasional dan jumlah hari layanan pajak tertentu pada PTSP dapat diatur sesuai kebutuhan oleh Kepala KPP setempat. Jadwal dan lokasi layanan diumumkan melalui media cetak dan/atau elektronik.

Penyelenggaraan layanan pajak tertentu pada PTSP dapat dilakukan secara selektif berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kesepahaman bersama, perjanjian kerja sama, atau bentuk lain yang disepakati oleh organisasi penyelenggara.

Baca Juga:
Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Sementara itu, penghapusan layanan pajak tertentu pada PTSP dapat dilakukan berdasarkan berakhirnya kesepahaman bersama, perjanjian kerja sama, atau bentuk lain yang disepakati dengan organisasi penyelenggara. Selain itu, penghapusan juga bisa dilakukan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.

“Berdasarkan hal tersebut [dasar penghapusan layanan], Kepala Kantor Wilayah DJP menerbitkan penetapan penghapusan pemberian layanan pajak tertentu pada PTSP,” demikian amanat pasal 7 ayat (2) beleid tersebut.

PTSP yang dimaksud terdiri atas PTSP Pusat di BKPM, PTSP di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi/ Kabupaten/ Kota, PTSP di Kawasan Ekonomi Khusus, PTSP di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dan tempat tertentu lainnya yang ditetapkan untuk melaksanakan layanan terpadu satu pintu.

“Adapun tempat tertentu lainnya itu antara lain berupa MPP [Mal Pelayanan Publik],” demikian bunyi pasal 2 ayat (2).(kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024