Ilustrasi.
BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand mulai menyusun RUU untuk mengadopsi ketentuan pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).
Wakil Dirjen Pendapatan Vinit Visessuvanapoom mengatakan RUU ini disusun untuk memungut pajak dari perusahaan multinasional serta mencegahnya melakukan pengalihan laba ke anak perusahaan di negara-negara dengan basis pajak lebih rendah. RUU tersebut diberi nama RUU Top-up Tax.
"Ini sejalan dengan resolusi OECD dan G-20 Inclusive Framework on BEPS yang telah dibahas bersama 140 yurisdiksi, termasuk Thailand," katanya, dikutip pada Selasa (23/4/2024).
Vinit mengatakan Pilar 2 disepakati untuk mengatasi profit shifting sekaligus mencegah persaingan pajak yang tidak sehat dalam menarik investasi. Negara-negara Inclusive Framework pun menyepakati pajak minimum global sebesar 15%.
Apabila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tidak mencapai 15%, top-up tax bakal dikenakan.
Pada Maret 2023, kabinet sudah menyetujui usulan Dewan Investasi untuk memasukkan prinsip-prinsip pada Pilar 2 dalam undang-undang. Selanjutnya, Ditjen Pendapatan ditugaskan untuk menyusun RUU untuk mengadopsi kesepakatan Pilar 2.
Pada 1-15 Maret 2024, Ditjen Pendapatan juga telah mengadakan kegiatan public hearing mengenai RUU ini sesuai dengan amanat konstitusi secara online. Setelah penyusunan rampung, draf RUU akan segera disampaikan kepada Kementerian Keuangan.
"Apabila RUU ini disetujui oleh parlemen dan sudah dipublikasikan, undang-undang akan berlaku mulai hari pertama tahun berikutnya," ujarnya dilansir bangkokpost.com. (sap)