KANWIL DJP KALBAR

Direktur CV Ini Ditahan Gara-Gara Tak Setor Pajak Rp2,4 Miliar

Muhamad Wildan | Rabu, 18 Januari 2023 | 11:30 WIB
Direktur CV Ini Ditahan Gara-Gara Tak Setor Pajak Rp2,4 Miliar

Ilustrasi.

SANGGAU, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Barat menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial JP ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau.

Tersangka JP merupakan direktur dari CV SL yang merupakan wajib pajak badan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sanggau. Melalui perusahaannya, tersangka JP diketahui secara sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

"Akibat tindakan yang dilakukan oleh tersangka ini, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2,24 miliar," ujar Kepala Kanwil DJP Kalimantan barat Kurniawan Nizar, dikutip Rabu (18/1/2023).

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

JP diketahui secara sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut terhitung sejak masa pajak Februari 2018 hingga Desember 2018.

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, setiap orang yang secara sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong terancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Meski demikian, Pasal 44B UU KUP memungkinkan kejaksaan untuk menghentikan penyidikan atas permintaan menteri keuangan. Penyidikan dihentikan bila JP melunasi kerugian pada pendapatan negara dan denda sebesar 3 kali dari jumlah kerugian tersebut.

Baca Juga:
Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Kurniawan mengatakan sebelum JP diserahkan ke Kejari Sanggau, pihak kanwil telah menyampaikan imbauan hingga melakukan pemeriksaan khusus terhadap CV SL. Hingga pemeriksaan bukper, JP selaku direktur CV SL diketahui tak kunjung melaksanakan kewajiban pajaknya secara baik dan benar.

Penegakan hukum terhadap tersangka JP diharapkan dapat menimbulkan deterrent effect guna mencegah wajib pajak lain melakukan tindak pidana pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Edi siswanto 19 Januari 2023 | 15:52 WIB

Jangan cuman pengusaha saja yang dibuat jera , periksa dan buat jera juga koruptor2 seperti Lukas enembe , fredi sambo yang sdh jelas2 kekayaannya gak sebanding dengan penghasilanya , periksa pajaknya Sikat jika ada penyimpangan biar koruptor2 lainya berpikir dua kali klw mau korupsi ....

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT