KANADA

Diprotes Masyarakat, Rencana Pengenaan Pajak Tambahan Dibatalkan

Muhamad Wildan | Minggu, 06 Februari 2022 | 13:00 WIB
Diprotes Masyarakat, Rencana Pengenaan Pajak Tambahan Dibatalkan

Ilustrasi. Para pengunjuk rasa berkumpul di depan Parliament Hill ketika pengemudi truk dan pendukung mengambil bagian dalam konvoi untuk memprotes mandat vaksin penyakit virus corona (COVID-19) bagi pengemudi truk lintas batas di Ottawa, Ontario, Kanada, Sabtu (29/1/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Michael Chisholm/foc/sad.

MONTREAL, DDTCNews - Provinsi di Kanada, Quebec membatalkan rencana untuk mengenakan pajak tambahan terhadap wajib pajak yang menolak untuk divaksin.

Gubernur Quebec François Legault mengatakan rencana tersebut dibatalkan lantaran terdapat banyak penolakan dari warga Quebec. Untuk meredakan protes warga, rencana pengenaan pajak tambahan tersebut akhirnya dibatalkan.

"Untuk menenangkan suasana, saya mengumumkan bahwa pemerintah telah membatalkan rencana penyusunan aturan tentang health contribution," katanya seperti dilansir france24.com, dikutip pada Minggu (6/2/2022).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Perlu diketahui, ide ini mulai disuarakan oleh Pemerintah Quebec pada 11 Januari. Kebijakan ini dirancang untuk mendorong 10% masyarakat Quebec yang belum divaksin untuk mau menerima vaksin Covid-19.

"Jangan sampai 10% penduduk Quebec yang menolak untuk divaksin justru membahayakan 90% penduduk lainnya yang sudah divaksin," ujar Legault kala itu.

Pajak ini rencananya akan dikecualikan bagi mereka yang tidak divaksinasi karena alasan kesehatan. Kala itu, setengah dari pasien Covid-19 yang mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit adalah mereka yang belum mendapatkan vaksin.

Dengan mendorong vaksinasi, pemerintah berharap sumber daya yang dimiliki oleh rumah sakit dapat dialihkan untuk urusan-urusan yang lain. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya