PMK 130/2022

Diperpanjang! Ekspor Sawit Masih Bebas Pungutan Hingga 31 Oktober 2022

Muhamad Wildan | Kamis, 01 September 2022 | 12:30 WIB
Diperpanjang! Ekspor Sawit Masih Bebas Pungutan Hingga 31 Oktober 2022

Pekerja menurunkan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari atas mobil di Desa Lemo - Lemo, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Sabtu (2/7/2022). ANTARA FOTO/Akbar Tado/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi melanjutkan kebijakan pembebasan tarif pungutan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) beserta produk turunannya hingga 31 Oktober 2022.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130/2022, pungutan ekspor baru akan dikenakan kembali mulai 1 November 2022.

"Ketua Sekretariat Komite Pengarah BLU BPDPKS pada Kementerian Keuangan ... telah menyampaikan hasil kesepakatan dan keputusan rapat Komite Pengarah pada tanggal 28 Agustus 2022 yang salah satunya berupa usulan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan perubahan tarif layanan BLU BPDPKS pada Kementerian Keuangan," bunyi bagian pertimbangan PMK 130/2022, dikutip Kamis (1/9/2022).

Baca Juga:
Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Sebagaimana yang telah disampaikan oleh pemerintah setelah dilaksanakannya rapat Komite Pengarah BPDPKS, perpanjangan pembebasan pungutan ekspor diperlukan di tengah stabilnya harga CPO, turunnya harga minyak goreng, dan naiknya harga tandan buah segar (TBS).

“Dengan perpanjangan tarif ekspor $0 beban pelaku usaha berkurang sehingga meningkatkan ekspor CPO yang nantinya meningkatkan harga TBS seiring peningkatan ekspor CPO dan turunannya," kata Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman.

Dengan adanya penyesuaian tarif, Eddy mengatakan pemerintah akan meningkatkan kualitas pelayanan seperti program pengembangan SDM, litbang, peremajaan sawit rakyat, hingga insentif biodiesel.

Baca Juga:
BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI

"Yang terpenting bagi BPDPKS adalah meningkatnya kesejahteraan petani dengan peningkatan harga TBS tadi," kata Eddy.

Mulai 1 November 2022, seluruh ekspor produk-produk CPO akan dikenai pungutan kecuali TBS. Merujuk pada lampiran, ekspor CPO akan dikenai pungutan ekspor senilai US$55 hingga US$240 per ton sesuai dengan harga CPO. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Selasa, 23 April 2024 | 09:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI

Senin, 22 April 2024 | 12:07 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Neraca Perdagangan RI Surplus US$4,47 Miliar pada Maret 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda