KOTA SEMARANG

Diperpanjang! Diskon BPHTB PTSL Sebesar 30% Berlaku hingga Akhir Tahun

Dian Kurniati | Selasa, 05 Desember 2023 | 10:00 WIB
Diperpanjang! Diskon BPHTB PTSL Sebesar 30% Berlaku hingga Akhir Tahun

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Pemkot Semarang, Jawa Tengah memperpanjang insentif diskon tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 30% untuk mendukung program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Bapenda Kota Semarang menyatakan diskon BPHTB diberikan kepada masyarakat yang terdaftar dan tercatat menerima manfaat dari program PTSL BPN Kota Semarang. Diskon BPHTB PTSL ini diperpanjang kembali hingga 29 Desember 2023.

"Kabar gembira untuk #sobatpajakdaerah. Pengajuan Diskon 30% BPHTB PTSL diperpanjang sampai akhir tahun," bunyi keterangan foto yang diunggah @bapenda.smg, dikutip pada Selasa (5/12/2023).

Baca Juga:
Presiden Filipina Minta RUU soal Insentif Pajak Segera Disahkan

Bapenda menyatakan Wali Kota Semarang Hevearita Rahayu memberikan perpanjang diskon BPHTB PTSL sebesar 30% hingga 29 Desember 2023. Program ini dimulai sejak 1 Januari 2023, dan sudah beberapa kali diperpanjang.

Namun, insentif ini hanya diberikan melalui proses pengajuan permohonan karena tidak berlaku otomatis. Dalam hal ini, masyarakat peserta PTSL dapat mengajukan permohonan kepada customer service Bapenda di balai kota, pos pajak daerah wilayah I hingga IV, serta kantor kecamatan.

Pemkot memberikan insentif BPHTB untuk program PTSL berdasarkan SK Kepala Bapenda Kota Semarang B/1099/971.12/II/2023. Masyarakat juga dapat mengakses informasi mengenai diskon BPHTB PTSL melalui saluran telepon dan media sosial Bapenda Kota Semarang.

Baca Juga:
DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Masyarakat yang menjadi peserta PTSL diimbau segera memanfaatkan diskon tersebut. Beberapa berkas yang perlu disampaikan di antaranya dokumen kependudukan seperti KTP dan surat tanah.

Setelah memperoleh diskon BPHTB PTSL, masyarakat pun diharapkan lebih patuh membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

"Jangan lewatkan kesempatan ini! Segera ajukan permohonan diskonmu yaa," bunyi keterangan foto yang diunggah.

Pemkot Semarang sebelumnya telah memperpanjang periode diskon tarif BPHTB reguler atau non-PTSL hingga 29 Desember 2023. Kala itu, diskon yang diberikan sebesar 5%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD