PMK 9/2021

Diperpanjang 6 Bulan, Ini Ketentuan Pajak UMKM Ditanggung Pemerintah

Muhamad Wildan | Senin, 08 Februari 2021 | 16:52 WIB
Diperpanjang 6 Bulan, Ini Ketentuan Pajak UMKM Ditanggung Pemerintah

Ilustrasi. Pekerja menjemur kain pantai usai proses pewarnaan di kawasan industri rumahan kain Desa Krajan, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (12/1/2021). Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menargetkan kontribusi ekspor UMKM pada tahun 2024 mencapai 21,6 persen dari 14,37 persen pada tahun 2020. ANTARAFOTO/Maulana Surya/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada tahun ini. Insentif tersebut merupakan salah satu dari 6 fasilitas yang diberikan hingga Juni 2021.

Merujuk pada Pasal 5 PMK 9/2021, wajib pajak dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar per tahun sesuai ketentuan PP 23/2018, bisa mendapatkan fasilitas PPh final DTP atas pajak yang disetor sendiri dan yang dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut pajak.

“PPh final ditanggung pemerintah yang diterima oleh wajib pajak … tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak,” bunyi penggalan Pasal 5 ayat (4) PMK 9/2021, dikutip pada Senin (8/2/2021).

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Jika wajib pajak UMKM bertransaksi dengan pemungut atau pemotong pajak, wajib pajak penerima fasilitas PPh final DTP perlu menyerahkan fotokopi Surat Keterangan (Suket) PP 23/2018 kepada pemungut atau pemotong.

Suket PP 23/2018 terkonfirmasi kebenarannya lewat sistem informasi Ditjen Pajak (DJP). Bila fotokopi diserahkan maka pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan PPh terhadap wajib pajak.

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 6, ada kewajiban yang harus dilaksanakan oleh wajib pajak penerima fasilitas PPh final DTP. Wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi insentif melalui laman DJP.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Laporan realisasi yang dimaksud meliputi data dan informasi tentang PPh final yang terutang, termasuk PPh yang terutang dari transaksi dengan pemotong atau pemungut pajak.

“PPh final ditanggung pemerintah … diberikan berdasarkan laporan realisasi … yang disampaikan oleh wajib pajak,” bunyi penggalan Pasal 6 ayat (3) PMK tersebut.

Laporan realisasi harus disampaikan wajib pajak paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Bila tidak dilaporkan, wajib pajak tidak dapat memanfaatkan fasilitas PPh final DTP untuk masa pajak yang bersangkutan.

Bila wajib pajak melakukan kesalahan dalam pelaporan realisasi, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 6 ayat (7) PMK 9/2021, ada kelonggaran untuk melakukan pembetulan. Adapun pembetulan atas laporan realisasi paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan realisasi PPh final DTP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Februari 2021 | 19:38 WIB

iya saya buka malam ini juga belum ada

11 Februari 2021 | 11:03 WIB

Saluran Pelaporan Realisasi PPh Final DTP Thhn 2021 belum ada pada menu nya.. padahal sdh tanggal 11-02-2021, gimana nih???.

08 Februari 2021 | 21:36 WIB

kok sampai tgl 7 feb 2021 DJP online untuk menu Pelaporan Realisasi PPh Final DTP untuk Januari 2021 (0101 2021) belon bisa diinput. (optionnya masih 2020) atau ada cara lain ?

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya