PENERIMAAN PAJAK

Dinilai ‘Tahan Banting’, Kontribusi UMKM ke Pajak Diharapkan Naik

Redaksi DDTCNews
Selasa, 18 Februari 2020 | 15.12 WIB
Dinilai ‘Tahan Banting’, Kontribusi UMKM ke Pajak Diharapkan Naik

Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mendahulukan pendekatan persuasif dalam berinteraksi dengan kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pasalnya, sektor ini diharapkan menjadi tulang punggung penerimaan pajak di masa depan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kelompok UMKM merupakan segmen ekonomi yang memiliki daya tahan paling bagus ketika ekonomi mengalami turbulensi. Oleh karena itu, otoritas pajak hendak masuk lebih dalam untuk menggali potensi pada sektor UMKM.

"Jangan lupa UMKM ini merupakan sektor yang terbukti 'tahan banting' saat kita mengalami krisis ekonomi," katanya di Perpustakaan Nasional, Selasa (18/2/2020).

Namun demikian, hingga saat ini kontribusi sektor UMKM terhadap total penerimaan pajak masih terbilang minim. Setiap tahunnya, setoran pajak dari sektor UMKM hanya berkisar antara Rp5 triliun hingga Rp6 triliun.

Jumlah UMKM yang terdaftar dalam sistem pajak juga terbilang minim dengan angka sekitar 2,3 juta wajib pajak badan dan orang pribadi. Padahal, jumlah UMKM di Indonesia bisa menembus 60 juta pelaku usaha.

"Jumlah UMKM yang masuk sistem DJP relatif meningkat sejak 2014. Sekarang saya mau cari yang lain, dengan cara mari kita berkembang bersama karena kita punya size yang besar untuk UMKM," paparnya.

Data DJP pada 2019 menunjukan jumlah wajib pajak UMKM yang melakukan pembayaran melalui skema PPh final 0,5% sebanyak 2,3 juta wajib pajak. Jumlah ini naik 23% dari periode 2018. Adapun jumlah penambahan wajib pajak yang membayar pajak lewat PP No.23/2018 mencapai 433.513 wajib pajak.

Sebagian besar yang menikmati fasilitas fiskal ini adalah wajib pajak orang pribadi. Dari total jumlah wajib pajak yang sebanyak 2,3 juta, sebanyak 2 juta wajib pajak merupakan orang pribadi. Sementara itu, wajib pajak badan yang memanfaatkan fasilitas PPh final pada tahun lalu hanya 257.738 wajib pajak. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.