PERDAGANGAN BERJANGKA

Dinilai Rugikan Nasabah, Dua Pialang Berjangka Dicabut Izinnya

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Januari 2024 | 08:39 WIB
Dinilai Rugikan Nasabah, Dua Pialang Berjangka Dicabut Izinnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali mencabut izin atas dua pialang berjangka. Keduanya adalah PT CCAM Berjangka Indonesia dan PT Eternity Futures.

Pencabutan izin dilakukan karena kedua pialang berjangka itu tidak melakukan langkah-langkah perbaikan dalam jangka waktu selama 90 haru sejak tanggal pembekuan usaha.

"Pencabutan izin usaha tidak menghilangkah atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan nasabah atas segala pelanggaran yang menimbulkan kerugian," tulis Bappebti dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (29/1/2024).

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Tak cuma itu, kedua pialang berjangka juga tetap harus melunasi denda terkait dengan keterlambatan penyampaian laporan keuangan maupun laporan Direktur Kepatuhan.

"Dengan dicabutnya izin usaha, Bappebti juga mencabut seluruh izin wakil pialang berjangka pada kedua pialang berjangka," tulis Bappebti.

Sebagai informasi, pencabutan izin PT CCAM Berjangka Indonesia dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 02/2024, sedangkan pencabutan izin PT Eternity Futures mengacu pada Surat Keputusan Kepala Bappebti 04/2024.

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Sebagai pengawas perdagangan berjangka, Bappebti berwenang untuk memberikan sanksi administratif terhadap perusahaan pialang berjangka yang bermasalah.

Sejumlah sanksi yang bisa dijatuhkan, antara lain, peringatan tertulis, pembatasan usaha, pembekuan izin usaha, pemberian status Daftar Orang dalam Catatan (DODC) dan Daftar Orang dalam Pemantauan (DODP), serta pencabutan izin usaha. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD