KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dilantik Jadi Dirjen Imigrasi, Silmy Karim Diminta Siapkan Golden Visa

Muhamad Wildan | Kamis, 05 Januari 2023 | 18:00 WIB
Dilantik Jadi Dirjen Imigrasi, Silmy Karim Diminta Siapkan Golden Visa

Pejabat baru Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim menyampaikan sambutan saat pelantikannya di Gedung Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (4/1/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Imigrasi yang baru saja dilantik, Silmy Karim diperintahkan untuk menyiapkan kebijakan golden visa.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Ditjen Imigrasi perlu berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memuluskan kebijakan golden visa.

"Langkah ini diharapkan dapat mendatangkan investor dan orang-orang yang memiliki talent, termasuk wisatawan mancanegara yang berkualitas," katanya, dikutip pada Kamis (5/1/2023).

Baca Juga:
BPK Sampaikan 14 Temuan pada LKPP 2023, Ada yang Terkait PPh dan PPN

Kehadiran wisatawan mancanegara yang berkualitas perlu didorong lewat golden visa agar memberikan dampak yang signifikan terhadap sektor pariwisata di Indonesia.

Kebijakan golden visa yang sedang digodok juga harus komplementer dengan kebijakan second home visa yang telah ditetapkan oleh Ditjen Imigrasi pada tahun lalu.

"Nanti kita lihat relasinya dengan second home visa, bagaimana dia bisa komplementer," ujar Yasonna.

Baca Juga:
Transaksi dengan Pemotong Pajak, UMKM Tak Bisa Setor PPh Final Sendiri

Untuk diketahui, second home visa resmi diluncurkan oleh pemerintah dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua.

Dengan second home visa, orang asing tertentu atau mantan WNI dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun hingga 10 tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya.

Dalam mengajukan second home visa, dokumen-dokumen yang dipersyaratkan antara lain paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan, proof of fund berupa rekening milik orang asing atau penjamin dengan nilai sekurang-kurang Rp2 miliar, pas foto berwarna dengan ukuran 4x6 cm berlatar belakang putih, dan daftar riwayat hidup.

Tarif PNBP atas layanan second home visa adalah senilai Rp3 juta. Pembayaran PNBP dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia lewat portal PNBP yang tersedia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 28 Mei 2024 | 14:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Melihat Riwayat Pemotongan PPh Pasal 21 di DJP Online

Selasa, 28 Mei 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN GARUT

Pajak Hiburan Maksimal 75%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Garut

Selasa, 28 Mei 2024 | 13:00 WIB DEVISA HASIL EKSPOR SUMBER DAYA ALAM

Langgar Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor untuk 50 Perusahaan

Selasa, 28 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

8 Jenis Pajak Daerah yang Diatur Pemkab Bogor beserta Tarif Barunya

Selasa, 28 Mei 2024 | 10:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gaji ke-13 ASN Dipastikan Cair Juni 2024, Anggarannya Rp50,8 Triliun

Selasa, 28 Mei 2024 | 10:30 WIB SEJARAH PAJAK DUNIA

Menurut Sejarah, Pajak Ternyata Punya Kaitan Erat dengan Pemberontakan