Ilustrasi. (DDTCNews)
PEKANBARU, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Riau menyita sejumlah aset para penunggak pajak senilai miliaran rupiah.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Riau Rizal Fahmi mengatakan penyitaan aset tersebut untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Riau.
"Atas barang hasil sita tersebut akan segera dilakukan pelelangan, dan akan dilakukan pemindahbukuan ke kas negara untuk rekening yang disita apabila tunggakan pajak tidak dilunasi," katanya, dikutip Kamis (15/10/2020).
Rizal menuturkan Kanwil DJP Riau selama ini selalu mendorong wajib pajak memenuhi kewajibannya melalui komunikasi persuasif atau soft collection. Jika belum berhasil, baru beralih pada upaya hard collection, yang salah satunya melalui penyitaan.
Kebijakan penyitaan terhadap aset tersebut mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana diubah dengan UU No. 19/2000.
Seperti dilansir dari laman media center Pemprov Riau, penyitaan aset para penunggak pajak kali ini dilakukan serentak oleh enam Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kanwil DJP Riau.
KPP tersebut antara lain KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Rengat, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, KPP Pratama Bengkalis, dan KPP Madya Pekanbaru.
Aset yang disita meliputi satu bidang tanah dan bangunan dalam bentuk ruko, satu bidang tanah dan bangunan rumah tinggal, dua dump truck, dua mobil, dan dua rekening bank senilai Rp950 juta. Penyitaan berjalan serentak pada 30 September 2020.
Rizal juga memastikan prosedur penyitaan aset tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat."Seluruh pegawai yang turun ke lapangan dalam melaksanakan kegiatan penyitaan tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan," ujarnya. (rig)