SINGAPURA

Dikritik Partai Pekerja, Pemerintah Tetap Pede Kerek Tarif GST

Dian Kurniati | Minggu, 11 April 2021 | 15:01 WIB
Dikritik Partai Pekerja, Pemerintah Tetap Pede Kerek Tarif GST

Wakil Menteri Keuangan Singapura Indranee Rajah. (Foto: gov.sg)

SINGAPURA, DDTCNews - Pemerintah Singapura tetap berkomitmen merealisasikan rencana menaikkan tarif pajak barang dan jasa (good and services tax/GST) dari saat ini 7% menjadi 9% pada 2022-2025, meski dikritik publik.

Wakil Menteri Keuangan Singapura Indranee Rajah mengatakan rencana kenaikan tarif GST tersebut berhubungan dengan rencana pembiayaan pembangunan dalam jangka panjang.

Soal pernyataan Partai Pekerja tentang pemerintah yang sudah mendapatkan tambahan penerimaan dari menjual tanah negara, lanjutnya, tidak bisa menjadi alasan untuk membatalkan rencana kenaikan tarif GST.

Baca Juga:
Singapura Resmi Naikkan Tarif Pajak Karbon sekitar Rp296.000 per Ton

"Tidak semua penerimaan kas merupakan pendapatan yang bisa kami belanjakan," katanya kepada wartawan di Singapura, seperti dikutip Selasa (6/4/2021).

Indranee mengatakan posisi fiskal pemerintah tidak bisa dinilai berdasarkan kas yang tersedia karena menjual tanah negara. Menurutnya, pemerintah dalam merancang APBN juga tidak memperhitungkan uang hasil menjual aset sebagai penerimaan yang bisa dibelanjakan.

Dia menyandingkan rencana pengelolaan aset negara dengan rumah tangga yang sama-sama harus dikelola secara akuntabel. Dalam dua kasus itu, menurutnya, uang hasil penjualan aset tidak boleh tidak boleh digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, melainkan harus diubah menjadi aset lainnya.

Baca Juga:
Gencarkan Konser Internasional di Malaysia, Insentif Pajak Dikaji

Nantinya, hasil dari aset yang diinvestasikan dapat digunakan untuk kebutuhan belanja warga Singapura melalui Kontribusi Pengembalian Investasi Bersih (Net Investment Returns Contribution/NIRC). NIRC menjadi salah satu sumber penerimaan dengan kontribusi seperlima dari total belanja.

Sebelumnya, Partai Pekerja dalam pernyataannya menilai pemerintah dapat menggunakan uang hasil penjualan aset untuk menambal defisit APBN yang diperkirakan senilai Sin$11 miliar atau Rp118,9 triliun pada 2021.

Mereka menilai uang hasil penjualan aset negara itu sebagai tambahan kas. Apabila hal itu dilakukan, rencana kenaikan tarif GST dan cukai bensin dapat dibatalkan.

Baca Juga:
Lagi, Bea Cukai Batam Amankan Puluhan Ribu Miras Ilegal Asal Singapura

"GST merupakan 'pajak regresif'. Defisit yang dilaporkan pemerintah tidak memperhitungkan surplus kas yang signifikan," kata mereka seperti dilansir channelnewsasia.com.

Pemerintah Singapura telah memastikan segera merealisasikan kenaikan tarif GST dari 7% menjadi 9% mulai 2022-2025, seperti yang disampaikan sejak pembacaan APBN 2018. Rencana itu belum terealisasi karena mempertimbangkan perlemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Wakil Perdana Menteri Heng Swee Keat menyatakan kondisi fiskal Singapura telah mengalami tekanan berat untuk menangani pandemi, terutama dari sisi kesehatan. Jika tidak ada kenaikan GST, pemerintah tidak akan mampu memenuhi kebutuhan belanja di masa datang. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan