Komparasi pajak Indonesia dengan negara-negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) makin relevan saat ini. Mengapa? Karena Indonesia sedang menjalani proses aksesi menjadi anggota OECD setelah selama ini menjadi negara mitra utama (key partner).
Saat ini, Indonesia menjadi negara kandidat aksesi OECD (accession candidate) bersama 7 negara lainnya, yakni Argentina, Brasil, Bulgaria, Kroasia, Peru, Romania, dan Thailand. Adapun total anggota OECD (member) saat ini berjumlah 38 negara. Simak ‘Apa Itu OECD?’.
Adapun proses aksesi Indonesia untuk menjadi anggota OECD resmi dibuka pada 20 Februari 2024. Peta jalan aksesi (accession roadmap) telah diserahkan OECD kepada pemerintah Indonesia pada Mei 2024. Sepanjang proses aksesi, Indonesia akan berkoordinasi dengan puluhan komite di OECD.
Koordinasi dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan yang berlaku di Indonesia dengan core principle yang dijabarkan dalam roadmap, termasuk menyangkut pajak. Simak ‘OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI’.
Saat ini, Indonesia tengah menyusun initial memorandum yang ditargetkan rampung pada awal 2025. Initial memorandum adalah dokumen yang disampaikan guna mengukur tingkat keselarasan regulasi, kebijakan, dan praktik pada negara calon anggota dengan standar yang berlaku di OECD.
Dalam konteks adanya rencana kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025 sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), perlu untuk melihat posisi Indonesia dibandingkan dengan negara-negara anggota OECD.
DDTC telah mengolah data dari IBFD Country Tax Guide (dengan ketersediaan data/informasi pada 25 November 2024). Menariknya, posisi Indonesia berada di urutan ke-6 dengan tarif PPN terendah dibandingkan dengan 38 negara anggota OECD.
Dengan tarif PPN sebesar 11%, posisi Indonesia hanya lebih tinggi dibandingkan dengan Kanada (GST 5%), Swiss (VAT 8,1%), Australia (GST 10%), Jepang (consumption tax/VAT 10%), dan Korea (VAT 10%). Jika naik menjadi 12%, tarif PPN Indonesia masih di posisi yang sama.
Adapun tarif PPN tertinggi di antara negara-negara anggota OECD sebesar 27%, tepatnya di Hongaria. Amerika Serikat tidak memiliki sistem PPN. Sebagai gantinya, hampir semua negara bagian dan kota di Negeri Paman Sam tersebut mengenakan sales and use taxes. Berikut datanya.
Sebagai informasi kembali, PPN (value-added tax/VAT) dan goods and services tax (GST) memiliki konsep yang sama, yaitu pajak atas konsumsi yang bersifat umum, yang diterapkan atas barang dan jasa. Simak ‘Apakah PPN dengan GST Berbeda?’.
Setelah melihat data-data tersebut, Apakah Anda setuju dengan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%? Sampaikan pendapat Anda melalui kanal Debat Pajak DDTCNews pada artikel PPN 12%, Setuju atau Tidak? Tulis Komentar Anda, Hadiahnya Buku DDTC.
Sebanyak 6 pembaca DDTCNews yang terpilih untuk mendapatkan buku Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional. Buku ini merupakan cetakan kedua. Sebanyak 1.000 buku cetakan pertama April 2024 telah diterima banyak pihak. (kaw)