KOTA PALANGKARAYA

Dibayangi Pandemi, Kota Ini Pede Naikkan Target Pajak Daerah 22%

Dian Kurniati | Sabtu, 23 Januari 2021 | 09:01 WIB
Dibayangi Pandemi, Kota Ini Pede Naikkan Target Pajak Daerah 22%

Pemilik usaha Erika mengemas bubuk kopi khas Dayak 'Erikano' di rumahnya di Jalan Yos Sudarso, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (21/1/2021). Pemerintah Kota Palangkaraya menaikkan target penerimaan pajak daerah sebesar 22,0% pada tahun ini dari tahun sebelumnya  Rp92,7 miliar menjadi Rp113,1 miliar. (ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc)

PALANGKARAYA, DDTCNews - Pemerintah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menaikkan target penerimaan pajak daerah sebesar 22,0% pada tahun ini.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangkaraya Aratuni Djaban mengatakan target penerimaan pajak daerah tahun ini senilai Rp113,1 miliar, sedangkan pada 2020 hanya Rp92,7 miliar.

Menurutnya, semua pegawai BPPRD akan mengupayakan target penerimaan itu tercapai meski di tengah pandemi Covid-19. "Memang untuk bisa mencapai target ini BPPRD harus bekerja keras," katanya, Kamis (21/1/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Araturi mengatakan kenaikan target penerimaan tersebut juga terjadi seluruh atau 11 jenis pajak daerah di Palangkaraya. Namun, dia menolak untuk memerincinya.

Menurutnya, naiknya target penerimaan pajak daerah itu telah mempertimbangkan tren perbaikan aktivitas ekonomi di Palangkaraya. Selain itu, BPPRD juga akan mengoptimalkan potensi penerimaan pajak daerah yang belum tergarap.

Misalnya, pada pajak sarang burung walet. Menurutnya, potensi penerimaan jenis pajak daerah itu masih sangat besar karena jumlah bangunan sarang burung walet terus bertambah setiap tahun.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Pada 2020, penerimaan pajak sarang burung walet mencapai Rp162 juta, atau 135% dari target Rp120 juta. Penerimaannya masih tetap positif walaupun ada pandemi Covid-19.

"Kami akan lebih aktif lagi dalam menjemput bola guna menginventarisasi potensi pendapatan yang selama ini belum terpungut," ujarnya seperti dilansir matakalteng.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara