KABUPATEN TANGERANG

Setoran Pajak Daerah Kabupaten Ini Dipatok Rp1,7 Triliun

Muhamad Wildan
Kamis, 28 Januari 2021 | 18.55 WIB
Setoran Pajak Daerah Kabupaten Ini Dipatok Rp1,7 Triliun

Sejumlah umat islam melaksanakan salat jumat di Masjid Al-Amjad, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (8/1/2021). Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang menargetkan penerimaan pendapatan daerah hingga Rp2,4 triliun pada 2021, tumbuh 15,94% bila dibandingkan dengan 2020 yang sebesar Rp2,1 triliun. (ANTARA FOTO/Fauzan/foc)

TANGERANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang menargetkan penerimaan pendapatan daerah hingga Rp2,4 triliun pada 2021, tumbuh 15,94% bila dibandingkan dengan 2020 yang sebesar Rp2,1 triliun.

Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan Pelaporan Bapenda Kabupaten Tangerang Amy Fardiyah mengatakan target sebesar Rp2,4 triliun itu mayoritas disokong oleh penerimaan pajak daerah sebesar Rp1,7 triliun, sedangkan retribusi hanya ditargetkan sebesar Rp114 miliar.

Selain pajak dan retribusi, target pendapatan bakal dipenuhi lewat pengelolaan kekayaan daerah. "Ada hasil pendapatan dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan seperti PDAM, PD Pasar, Bank Jabar dan pendapatan lain-lain yang disahkan," ujar Amy, dikutip Kamis (28/1/2021).

Khusus untuk penerimaan pajak, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditargetkan bisa terkumpul hingga Rp633 miliar pada tahun ini, sedangkan pajak bumi dan bangunan (PBB) bisa terealisasi sebesar Rp415 miliar.

Adapun pajak restoran ditargetkan terealisasi Rp341 miliar, pajak penerangan jalan (PPJ) ditargetkan Rp250 miliar pada 2021. Target penerimaan pajak lainnya seperti pajak hotel, hiburan, reklame, parkir, dan air tanah relatif kecil, tidak mencapai Rp50 miliar.

Untuk menggenjot penerimaan pajak di luar PBB dan BPHTB, Kepala Bidang Pajak Non PBB/BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang Wahyu Suryana mengatakan otoritas akan menjaring wajib pajak baru di daerah-daerah yang selama ini tidak menjadi sentra bisnis.

Wahyu menceritakan terdapat beberapa daerah seperti Pasar Kemis dan Rajeg yang memiliki jumlah rumah makan yang tinggi sehingga potensial dikenai pajak restoran, apalagi di tengah tutupnya 20% wajib pajak restoran yang terletak di mal.

"Pertama strategi awal kita mencari wajib pajak baru, dari bidang pengawasan dan pengendalian menargetkan sekitar 500 wajib pajak baru yang akan dijaring," ujar Wahyu seperti dilansir bantenhits.com. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.